Catat! Penjabat Kepala Daerah Harus Memenuhi Syarat Ini

ADA beberapa syarat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

Di Lampung sendiri, untuk di daerah saat ini hanya Kabupaten Lampung Utara yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun ini. Sama halnya dengan Jabatan Gubernur Lampung yang habis juga masa jabatan di akhir Desember 2023 ini.

Pada 4 April 2023 lalu, Mendagri Tito mengeluarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.

Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sekedar diketahui, selain usulan DPRD, calon Pj. Bupati juga dapat diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, masing-masing dengan tiga calon.

Selanjutnya, setelah daerah mengusulkan, proses berlanjut ke Kemendagri kemudian dipilih di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) calon Pj kepala daerah.

Dikutif CNN Indoensia, beberapa pihak pegiat demokrasi sebelumnya mengkritisi proses pemilihan penjabat kepala daerah dinilai tak transparan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar proses pemilihan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik.

Peneliti dari Perludem Fadhli Ramadhanil mengatakan langkah itu diperlukan lantaran sesuai amanat konstitusi yang ada, pemilihan kepala daerah wajib dilakukan secara demokratis dan melibatkan partisipasi dari masyarakat.

Pemerintah belakangan ini telah memulai penunjukan Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada serentak 2024.

Diketahui, ada lima gubernur dan 88 kabupaten/kota di Indonesia yang masa jabatannya berakh bulan Desember 2023. Salah satunya Provinsi Lampung dan kabupetan adalah Lampung Utara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.