Curi Polsel, Warga Lampura Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satreskrim Polres Tulang Bawang membekuk pelaku  pencurian dengan pemberetan berinisial IE (36), warga Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (18/09/2019), pada pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Rizqi Rahmadani (23), warga Desa Sendang, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/185/VII/2019/Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 01 Juli 2019, kerugian berupa HP (handphone) Advan type S5E warna hitam dan HP Xiaomi 4X warna gold

“Menurut korban sekira pukul 02.00 WIB setelah korban selesai telepon dan masuk ke dalam kamar lalu mengecas handpone miliknya disamping lemari. Sekira pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat dua unit handpone miliknya sudah tidak ada lagi, korban sempat berusaha mencari di sekeliling kamar ternyata tidak ditemukan, dengan kejadian ini korban melaporkan ke Polres,” ucap Sandy Galih.

Asi kejahatan yang dialami korban terjadi hari Senin (01/07/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di cucian mobil MM, yang berada di pinggir Jalan Lintas Timur, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten setempat.

“Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti berupa HP Advan type S5E warna hitam,” ujar AKP Sandi Galih.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.