Diduga Tarik Pungutan Pendidikan, Ombusman Bali Datangi SMPN 10 

Denpasar, Warta9.com – Terkait adanya laporan dugaan pungutan biaya pendidikan bagi siswa kelas VIII di SMPN 10 Denpasar, direspont cepat petugas Ombusman Bali, Dlukha Fatkhul Mubarok.

Lembaga yang menangani bidang pengawasan dan pelayanan publik pada Jumat kemarin (4/10), langsung mendatangi kepala sekolah untuk memperoleh informasi karena salah satu orang tua siswa merasa keberatan.

“Setelah bertemu kepala sekolah, kami masih mengumpulkan informasi untuk dipelajari lagi,” ujar Mubarok.

Terpisah, Ketua Komite SMPN 10 Denpasar, Tjokorda Alit Krisdiyana didampingi sekretaris Anak Agung Arya Megantara, saat diminta konfirmasinya Sabtu (5/10) tak menampik, pihaknya memang membuka kesempatan kepada para wali siswa dan pihak lain dalam membantu penyediaan sarana prasarana sekolah.

“Apa yang kami sampaikan itu tidak pernah memungut kepada orang tua siswa, tapi memohon bantuan sumbangan terkait dengan peningkatan mutu dan pelayanan di SMPN 10 Denpasar,” bebernya.

Terlebih lagi, pembukaan sumbangan wali murid yang dimaksudkan bukan hanya sebatas nilai uang, melainkan juga bisa dalam bentuk pemikiran atau usulan dalam upaya peningkatan mutu. Nilai kebutuhan sekolah ini sempat disampaikan dalam rapat dengan orang tua siswa.

Pihaknya melaksanakan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan juga Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

“Kami sudah rapat dengan para orang tua siswa, dan kami sudah mempertimbangkan bersama mengenai nominalnya, mengingat tidak semua orang tua siswa itu memiliki pendapatan yang merata,” ungkapnya.

Meski sangat dinamis, pada saat rapat tersebut banyak orang tua yang menanyakan kisaran nominal yang bisa disumbangkan. Oleh karena itu, pihaknya mengambil nominal rata-rata dengan membagi angka kebutuhan total dengan jumlah yang harus menanggung.

“Jumlah dimaksud belum termasuk pengecualian terhadap orang tua miskin, anak-anak inklusi atau berkebutuhan khusus yang ada di sekolah ini,” tutupnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.