Pekerjaan Normalisasi Kali Citarum Disoal Warga

Bekasi, Warta9.com Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat koordinasi untuk memediasi warga dan pihak pelaksana normalisasi kali Citarum Harum terkait aliran sungai yang melintasi di wilayah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di Aula Desa Kedungwaringin, Jumat (4/10/2019).

Turut hadir dalam rapat tersebut para tokoh masyarakat, LSM, Koramil 13 dan Bimaspol Polsek Kedungwaringin.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan beberapa poin penting yakni; pekerjaan di lanjutkan namun stop menjual tanah keluar, pihak pengelola segera menunjukan SPK, dan mempertanyakan kemana uang hasil penjualan tanah tersebut.

Ketua Pelaksana Normalisasi Aliran Sungai Citarum Harum Andi Acong di hadapan puluhan warga mengatakan dirinya bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kodam III Siliwangi.

Dengan dasar itu dia berani terjun untuk melaksanakan proyek tersebut, karena salah satu titik pekerjaan adalah aliran sungai yang melintasi Desa Kedungwaringin di serahkan kepada Kodam III Siliwangi. “Dasar saya Surat Perintah Kodam III Siliwangi,” katanya.

Bahkan, kata dia, alat berat yang digunakan pihaknya juga di kirim oleh Kodam III Siliwangi. Oleh sebab itu bagi yang merasa tidak terima atau tidak puas dia mempersilahkan untuk melaporkan dirinya. “Karena untuk semua pekerjaan di lapangan saya siap bertanggungjawab,” ucap Andi Acong.

Diduga kuat pihak pengelola normalisasi kali Citarum Harum tidak mengatongi SPK dari Dirjen PUPR atau-pun Perbub, namun hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kodam III Siliwangi Jawa Barat.

Sementara perwakilan warga H. Edy Yusuf dalam rapat koordinasi tersebut menjelaskan bahwa surat yang di tunjukkan Andi Acong merupakan surat perintah dari kodam III Siliwangi (Sprin) itu hanya sebatas surat pendampingan membatu kebijakan pemerintah.

Namun, menurut dia, surat tersebut tidak bisa di jadikan alasan untuk memperlancar bisnis, dengan menjual tanah hasil cut and fill (potong dan isi) keluar atau ke pihak pengusaha lainnya.

Untuk hal tersebut, tegas dia, pihak pelaksana diduga telah mengabaikan Permen PUPR tahun 2015 terkait beberapa poin. Yaitu; pengendapan yang dapat menghambat saluran sungai di angkat ke wilayah atau bibir sungai.

“Namun faktanya tanah tersebut di Exsplorasi atau di komersialkan,” jelasnya, sembari mengatakan pekerjaan tersebut telah melagar regulasi itu sendiri.

Tambahnya, tanah yang telah dijual di perkirakan ribuan ret dum truck itu segera akan di usut tuntas kemana dana tersebut di larikan.

“Jadi sangat jelas pihak pengelola telah menyalahgunakan kebijakan Kodam, lalu di pakai dasar untuk membenarkan perbuatan  Andi Acong yang telah menjual tanah milik aset negara, dimana negara telah di rugikan miliaran rupiah,” ungkapnya tegas dalam rapat tersebut.

Edi Yusuf juga mengatakan pihak pengelola normalisasi sungai tidak mengatongi SPK karena SPK tersebut hanya di keluarkan dari Dirjen Kementrian PUPR atau SPK dari Peraturan Bupati (Perbub).

“Pertanyaan saya, pihak pengelola normalisasi sungai Citarum Harum /Andi Acong mengatongi SPK dari mana,” tanya H. Edi Yusuf di hadapan puluhan warga Kedungwaringin.

Sisi lain Kades dan BPD juga tidak mengetahui adanya pekerjaan normalisasi sungai citarum yang masuk di wilayah Pemerintah Desa Kedungwaringin.

Begitu juga pihak Koramil 13 Kedungwaringin mengatan pihaknya tidak terlibat dalam Satgas Proyek tersebut. “Semua tidak tahu,” tandasnya. (W9-ard)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.