Dishub Dihimbau Implementasi ‘KTR’ pada Transportasi Angkutan Umum

Denpasar Bali, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Bali, terbitkan surat himbauan kepada Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten-Kota se Bali, untuk menertibkan angkutan umum, angkutan pariwisata, bus sekolah hingga transportasi umum lainnya yang ketemu memasang reklame atau iklan rokok.

Surat himbauan mengacu Perda KTR No 10 Tahun 2011 tentang KTR dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 480/10287/Kesmas Diskes tentanh Pelarangan Iklan Rokok, telah diteken Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta, 13 Mei 2019.

Dikonfirmasi Kabid Angkutan Jalan Dishub Prov Bali, Gunawan membenarkan himbauan itu, bahkan pihak dishub diminta memasang Tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan melarang perilaku merokok di seluruh angkutan umum.

“Hinbauan ini, juga bentuk penguatan implementasi kebijakan Perda KTR No 10 Tahun 2011 pada tranportasi dan angkutan umum,” ujara Gunawan di kantor Dishub Prov Bali, Kamis (30/5).

Pihaknya juga telah mengundang Organda, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se Bali yang memiliki kewenangan dalam mengimplementasikan kebijakan KTR di daerah masing-masing.

“Implementasi KTR ini penting, terutama untuk angkutan pedesaan dan perkotaan termasuk angkutan sekolah,” imbuhnya.

Tak terkecuali Balai Perhubungan Darat termasuk AKAP serta Pariwisata, sangat penting mensosialisasikan aturan tersebut, terlebih sekarang, masuk angkutan lebaran. Untuk itu pihak terlibat diminta yakni UPTD untuk lebih gencar mesosialisasikan.

“Saat Ram Checkdi Terminal Mengwi, salah satunya bisa dilakukan pemasangan stiker stiker Ram Check dan sitker KTR,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.