Dua Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejari Lampura ‘Melawan’

Kotabumi, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang memvonis bebas dua terdakwa korupsi peningkatan jalan Kalibalangan Cabang Empat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019.

‘Perlawanan’ yang dilakukan karena jaksa tetap bependirian jika dakwaan dan tuntutan yang diajukan sesuai dengan hasil penyidikan sebelumnya.

Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/6/2022).

Dia menegaskan, terdapat perbedaan presepsi pertimbangan fakta persidangan, khususnya terkait penghitungan kerugian negara.
Bahwa penghitungan kerugian negara oleh auditor independent Kejari dalam pekerjaan tersebut, telah memperhitungkan dan mempertimbangkan penyusutan mutu jalan sesuai jangka waktu pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan berdasarkan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.

“Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan adanya ketidaksesuain hasil pekerjaan dengan kontrak pekerjaan,” ujar Kadek.

Selain itu, lanjutnya, memang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, ditemukan adanya penyimpangan. Dan penghitungan kerugian negara oleh
auditor independent juga telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan auditor BPK tersebut.

Namun, secara faktual adanya perbedaan kuantitas pemeriksaan antara auditor BPK dan auditor independent. Dimana, hasil pekerjaan dilapangan dalam pemeriksaan oleh ahli teknik independent dilakukan secara lebih detail dan menyeluruh.

“Hasil penghitungan oleh auditor independent telah dikurangi dengan hasil temuan auditor BPK sehingga masih terdapat selisih nilai kerugian keuangan negara dengan nominal sebesar Rp.794.368.321 yang belum dipulihkan oleh para terdakwa,” jelas Kadek.

“Bahwa fakta hukum sebagaimana fakta persidangan inilah yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya. Karena itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tukasnya.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Efiyanto, SH memvonis bebas dua terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat (Pelebaran), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019, Rabu (8/6/2022).

Dua terdakwa yang divonis bebas
ASN Lampung Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni, Yasril dan kontraktor Abdul Azim.

Efiyanto mengatakan, keduanya tidak terbukti melanggar dakwaan primer ataupun subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Dalam memutus bebas, Majelis Hakim memaparkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, sebelum Kejari Lampung Utara menyidik perkara tersebut, BPK menilai adanya kekurangan volume, dan akhirnya kelebihan pembayaran Rp 163.175.662,51 untuk 400 meter panjang jalan, dari total panjang jalan 2.200 meter, dan sudah dikembakilan Abdul Azim, ke kas Pemda Lampung Utara.

Sedangkan dalam dakwaan Penuntut Umum dan pembuktiannya, JPU berpedoman pada perhitungannya sendiri yakni adanya kerugian negara atas proyek pengaspalan jalan tahun 2019 tersebut berdasarkan penilaian audit sepihak berdasarkan realitas kualitas jalan pada tahun 2021.

Kemudian, perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik dengan menggunakan core drill setelah hasil pekerjaan diserahterimakan lebih kurang satu tahun empat bulan, Majelis Hakim tidak sependapat. Hasil core drill yang dilakukan jauh setelah hasil pekerjaan dilakukan serah terima.

Kemudian dijadikan dasar untuk menghitung kekurangan volume dan dikompensasi menjadi kerugian keuangan negara, maka jumlah kerugian keuangan negara yang timbul tidak akan pasti, tepat dan akurat, sehingga Majelis Hakim tidak dapat meyakininya sebagai akibat perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya empat tahun dan enam bulan penjara.

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp794.368.321. Apabila sebulah setelah berkekuatan tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana empat tahun penjara. (Rozi/lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.