Dugaan Mark Up DD Mulai Terkuak, Kejaksaan Temukan Indikasi Kerugian Negara

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Haris, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Hamidah/warta9)

Jambi, Warta9.com – Dugaan mark up dana desa (DD) di Desa Lidung Kabupaten Sarolangun tahun 2019, mulai terkuak. Pasalnya, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun akan menetapkan tersangka sekaligus mengumumkan kerugian negara dalam kegiatan jalan rabat beton sepanjang 840 meter di desa tersebut.

Jalan rabat beton yang bersumber dari dana desa (DD) dengan pagu anggaran Rp627 juta itu, diduga ada rekayasa biaya.

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Haris mengatakan, telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada tahun 2019, kuasa anggaran saat itu kepala desa dijabat oleh HR.

Namun Abdul Haris tidak menjelaskan secara rinci indikasi kerugian negara yang diakibatkan kegiatan tersebut berdasarkan perhitungan BPKP. Dia berjanji akan menyampaikan secara terbuka dalam waktu dekat.

“Kita sudah menerima hasil audit BPKP, penegakan hukum tetap di jalankan. Semua tetap berjalan sesuai prosedur, dan akan kami rilis secara terbuka kepada media, jadi kami tidak melindungi siapa pun,” tegasnya.. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.