Dugaan Pemotongan Uang Piket Pol PP Lampura, Asisten I : Saya Instruksikan Inspektorat Periksa

Kotabumi, Warta9.com – Persoalan indikasi pemotongan uang piket jaga Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Sat Pol PP Lampung Utara yang dilakukan oknum Kasi Operasional terus bergulir.

Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Utara, Mankodri, menegaskan jika benar adanya pemotongan, apapun dalihnya tetap tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan suatu pelanggaran.

“Tidak dibenarkan itu (pemotongan),” kata Mankodri, Jumat (17/3/2023).

Karena itu, lanjut Mankodri, dirinya segera menginstruksikan inspektorat untuk melakukan kroscek ke Sat Pol PP, terkait kebenaran adanya pemotongan tersebut.

“Saya akan instruksikan Inspektorat untuk memeriksa kebenarannya,” terang dia.

Ditambahkan Mankodri, jika nantinya diketemukan kebenaran tentang adanya pemotongan itu, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada oknum yang melakukan pemotongan.

Ketika ditanya apabila oknum tersebut telah mengembalikan uang pemotongan kepada anggota penerima, apakah tetap akan diberi sanksi. Dengan tegas Mankodri menyatakan sanksi tersebut tetap akan diberlakukan.

Untuk diketahui, sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) anggota Pol PP yang bertugas berjaga di kantor sekretariat Pemkab Lampung Utara mengeluh karena uang piket jaga mereka dipotong oknum atasan.

Dari jumlah uang piket jaga yang diberikan melalui sistem transfer sebesar Rp 400 ribu perbulan, mereka diminta menyerahkan melalui tunai sebesar Rp 150 ribu kepada oknum Kasi.

“Uang piket jaga yang kami terima untuk bulan Januari-Februari totalnya Rp 800 ribu. Dan dari 2 bulan itu dipotong Rp 300 ribu,” ujar salah satu anggota Sat Pol PP yang namanya minta dirahasiakan.

Menurut sumber ini, pemotongan ini sudah berlangsung sejak lama, namun kala itu jumlahnya tidak terlalu besar dan mereka memakluminya.

“Tapi untuk kali ini kami tidak terima, karena potongan terlalu besar. Dan kami disini memaang benar melaksanakan piket jaga berdasarkan adanya surat perintah tugas,” terangnya.

Ditambahkan, semestinya jika memang honor mereka Rp 250 ribu, maka yang ditransfer harusnya sesuai.”Jangan ditransfer ke kami Rp 400 ribu kemudian yang Rp 150 kami diminta untuk diserahkan ke dia (oknum Kasi).

Ia menuturkan,‎ pemotongan itu hanya terjadi pada mereka yang menjaga bagian dalam gedung Sekretariat Kabupaten. Di luar itu, sama sekali tidak dipotong.

“Katanya sih untuk ngasih tenaga operator yang mengurusi gaji,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Operasional Satpolpp Lampung Utara, Badri  ketika dikonfirmasi tak membantah kabar tersebut. Ia berdalih, uang yang dikumpulkan tersebut ‎digunakan untuk membayar gaji tenaga operator. Sebab, satu dari dua tenaga operator mereka memang tak mendapatkan gaji dari kantor.

“Ia mereka saya minta kembalikan Rp 150 perbulan per orang,” katanya.

Menurut dia para TKS yang bertugas menjaga di gedung sekretariat tersebut tidak dapat memperoleh uang tersebut. Sebab, penjagaan yang dilakukan itu dilakukan di dalam jam kerja.

“Uang piket hanya dapat diberikan pada mereka yang bertugas di luar jam kerja. Tapi, karena kebijaksanaan pimpinan, mereka dititipkan dalam daftar petugas yang bertugas di pos jaga sehingga akhirnya mereka mendapatkan uang itu tiap bulannya. Uang itu juga untuk pimpinan,” tukasnya. (Zi/Lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.