Edarkan Sabu, Warga Kagungan Dalem ini Digelandang Polisi

Menggala, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang meringkus Tedi Kurniawan (20), warga Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di salah sutu rumah kontrakan, Kamis (17/12/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku tersebut diringkus setelah kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, keberhasilan petugas meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di daerah Kecamatan Menggala.

Mendapatkan informasi dari warga, jika salah satu kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, saat petugas tiba dilokasi berhasil meringkus seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan

“Selainnitu juga diamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram, satu bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong dan sebuah kotak rokok merk Menara warna merah,” kata AKP Anton kepada warta9.com, Jumat (18/12/2020).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif  dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.