Empat Pelaku Pemerkosaan Ahirnya Ditangkap

Lumajang, Warta9.com – Empat pelaku pemerkosaan terhadap bunga (nama samaran) usia 17 pada tanggal 23 Desember 2018, akhirnya ditangkap Polres Lumajang dibantu Polres Banyuwangi, saat hendak menyeberang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (27/12).

Baca juga: https://www.warta9.com/kisah-pilu-gadis-17-tahun-digilir-tiga-orang-pria-di-kebun-singkong/

Kapolres Lumajang melalui Kasat Reskrim AKP Hasran mengatakan, kasus pemerkosaan berjamaah itu terjadi karena ke empat pelaku yakni UB, MN, MR dan AZ mengkonsumsi minuman keras.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari UB yang telah ditangkap lebih dulu mengaku, jika korban diperkosa bergilir dengan tiga orang rekannya. “Dua diantaranya terpaksa di hadiahi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap,” katanya.

Baca juga: https://www.warta9.com/satu-dari-tiga-pelaku-pemerkosaan-sadis-ditangkap/

Diberitakan sebelumnya, Bunga, (bukan nama sebenarnya). Gadis bau kencur berusia 17 tahun ini mengalami nasib tragis. Di usianya yang masih belia itu, menjadi korban keganasan seksual oleh tiga orang pemuda di kebun singkong sebelah jembatan Selowangi Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (23/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus yang menimpa gadis warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ini, tengah ditangani Polres Lumajang. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku yang disebutkan korban. Gadis 17 Tahun ini menerima kekerasan seksual maupun ancaman-ancaman dari para pelakunya.

Dengan didampingi YF (ibu korban) bunga menceritakan derita yang ia alami. Tak hanya menyebut nama-nama pelakunya, ia juga masih mengingat tempat yang pernah digunakan para pelaku untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Kemudian Tim Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pemerkosaan sadis gadis berusia 17 tahun. Pelaku adalah Ubaidillah alias Obet (17), warga Dusun Pemukiman RT/W 002/014 Desa Pandanwangi, Kecamatann Tempeh, Kabupaten Lumajang ditangkap, Rabu (26/12) sekitar pukul 15.00 Wib kemarin. Sedangkan pelaku lainnya masih buron.

“Semua tersangka dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun,” pungkasnya. (W9-Kar)

Baca juga: https://www.warta9.com/mobil-avanza-digondol-maling-saat-diparkir-didepan-bengkel-kota-lumajang/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.