Gasak Motor, Kawanan Pencuri Diringkus Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus tiga pencuri motor. Tersangka berinisial P (41) warga Dusun Talang Babak Desa Kotabumi Udik, A alias U (38) warga Dusun Talang Babak dan R warga Dusun Tulung Waras Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat, ditangkap dirumah masin-masing, Kamis (16/9/2021) malam.

Polisi terpaksa menembak kaki tersangka, karena melawan saat ditangkap. Mereka merupakan resedivis kasus serupa.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (17/9/2021) mengaku ketiga tersangka diringkus karena diduga mencuri di rumah Sarnubi warga Talang Lewok pada 2 September 2021.

Tersangka masuk lewat jendela kamar belakang rumah korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih dan 4 unit Handphone.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhir para pelaku dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Eko.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Hp Merk Oppo A15 warna putih milik korban.

Saat ini para pelaku masih diamakan di Polres Lampung Utara. Mereka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Rozi/lam/avan/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.