Gubernur Koster Sikapi Reklamasi Kawasan Pelabuhan Benoa

Denpasar, Warta9.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengadakan confrence press di Rumah Jabatan Gubernur (Wisma Jaya Sabha) Jl. Surapati No. 1, Denpasar terkait surat Gubernur Bali kepada Pelindo III.

Dimana poin inti surat tersebut menyatakan bahwa, Gubernur Bali secara tegas meminta PT. Pelindo III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa.

Keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

Gubernur Koster menyesalkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar dan ekosistem lainnya yang berada di sekitaran kawasan reklamasi.

“Kegiatan reklamasi ini harus dihentikan. Karena tidak sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” tegasnya dihadapan para media yang hadir.

Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas, mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa.

Hal ini mendapatkan protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat.

“Sejak Februari 2019, tim monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan ke lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja.

Sejalan dengan visi yang telah dicanangkan Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan revisi Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang telah menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan Kawasan Konservasi. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.