Ini Pengakuan Rahman, Pelaku Perampasan Mobil dan Pencurian Berangkas Yang Ditangkap Polres Lampura

Kotabumi, Warta9.com – Rahman Saleh (34) satu dari dua pelaku perampasan truk yang dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), mengakui semua perbuatannya.

Tak hanya merampas truk pada 6 September 2017 lalu, warga Simpang Duku Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, dan Zulhaidir (42) warga Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai, juga mengakui jika dirinya yang mencuri brangkas dikediaman Sugiri Karim warga Desa Sukadana Udik pada 27 Januari 2016 silam.

“Kalau mobil truk yang kami rampas itu, dijual sama teman saya H (DPO). Saya nggak tau dijual berapa, tapi saya dapat bagian Rp 5,5 juta,” kata Rahman sambil menahan rasa sakit akibat luka tembak di kaki kanannya, Selasa (10/4).

Menurut dia, setelah merampas mobil dan mendapatkan bagian dari hasil rampasan itu, dirinya melarikan diri ke Palembang dan menetap disana.

Ketika ditanya mengenai keterlibatannya saat mencuri brangkas milik Sugiri Karim, dirinya mengaku jika dia yang masuk kedalam rumah dengan cara membuka paksa pintu belakang, menggunakan sebilah golok yang dia dapati dari garasi rumah tersebut. Sementara rekannya Zulhadir, mengawasi situasi.

“Setelah berhasil masuk, saya langsung ke kamar yang tidak terkunci lalu mengambil berangkas dan membawanya dengan motor bersama Zulhadir,” terangnya.

Diperjalanan tepatnya diperkebunan tebu, lanjut Rahman, dirinya meminta Zulhadir mengambil palu untuk membuka berangkas tersebut.

“Didalam berangkas itu ada uang Rp 140 juta, 60 gram emas, tiga BPKB mobil. Sesampai dirumah saya, saya langsung memberikan uang Rp 35 juta ke Zulhadir. Sedangkan sisanya saya ambil,” tukasnya.

Untuk diketahui, Rahman Saleh terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. Rahman dibekuk setelah polisi terlebih dahulu mengamankan Zulhadir warga Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai.

Kapolres AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, Selasa (10/4), menjelaskan keduanya dibekuk Senin (9/4) dini hari.

Rahman dan Zulhadir diciduk karena diduga ikut merampas mobil truk warna kuning nopol BG 8923 YA, yang dikendarai Purwadi (38) warga Desa Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, pada 6 September 2017 lalu.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan diketahui jika keduanya pernah mencuri brangkas dikediaman Sugiri Karim warga Desa Sukadana Udik pada 27 Januari 2016 silam.

Dari dalam berangkas tersebut, keduanya memperoleh uang tunai Rp 140 juta, emas 60 gram dan sejumlah surat-surat berharga lainnya. (Rozi/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.