Jual Narkoba, Warga Menggala Timur Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Polres Tulang Bawang meringkus AN alias JO (23) warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Senin (09/03/2020), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penangkapan kepada pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan di pinggir jalan dekat kebun singkong sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Berbekal informasi itu Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah melihat orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga sedang berdiri di pinggir jalan dekat kebun singkong langsung dilakukan penangkapan pelaku tanpa berkutik,” sebut AKP Boby, Rabu (11/03/2020).

Dia jelaskan lagi, hasil penggeledahan berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok merk Sampoerna Mild dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna memintai keterangan, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.