Kabur Delapan Bulan, Warga Lubuk Batang Ini Digelandang Polisi

OKU, Warta9.com – Aparat Kepolisian Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku bernama Yupindri (37), warga Kampung II Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang OKU.

“Terduga pelaku ini merupakan DPO yang telah delapan bulan menjadi buron kasus pencurian sapi di Desa Tanjung Dalam, OKU pada 4 Agustus 2020 lalu,” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Mardi menjelaskan, saat kejadian korban atasnama Juyandri warga Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec. Lubuk Batang sekira pukul 08.30 WIB, mengikatkan 2 ekor sapi miliknya ke pohon didalam kebun di Desa Tanjung Dalam, selanjutnya sekira jam 10.00 WIB.

Kemudian korban pulang kerumah dan ketika kembali lagi ke kebun jam 12.30 Wib, 2 ekor sapi yang diikat di pohon sudah tidak ada lagi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 20 jt rupiah,” terang AKP Mardi Nursal.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Batang dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B /24/ VIII / 2020 / Sumsel / OKU / Sek. Lubuk Batang, pada 05 Agustus 2020.

Penangkapan terhadap tersangka dijelaskan AKP Mardi Nursal, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang terjadinya pengrusakan / pengancaman di Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang pada Selasa, 20 April 2021, sekira jam 12.30 WIB.

“Ketika Kanitreskrim Ipda Yendra Aprizal, SH dan Aiptu Sugiono KSPKT II beserta personil Polsek  Lubuk Batang sedang menindaklanjuti laporan tersebut, di TKP terlihat pelaku pengrusakan/ pengamanan masih berada didepan rumah pelapor, lalu terduga pelaku langsung dilakukan Penangkapan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Lubuk Batang. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, terungkap bahwa ternyata pelaku yg diamankan adalah DPO TP Curat,” bebernya.

Dia menjelaskan, saat digeledah di tempat kejadian perkara pada bagian belakang (pinggang belakang) pelaku didapati 1 bilah Badik. Selanjutnya terhadap  pelaku dilakukan proses lebih lanjut.

Ditambahkannya, sebelum penangkapan tersangka Yupindri telah lebih dulu ditangkap 2 teman tersangka atasnama Evan Nopla Dinata dan Masaganti keduanya saat ini sedang menjalani hukuman, sedangkan 3 teman lainnya atasnama Yandra, Humza dan Alhadi saat ini masih buronan aparat kepolisian.

“Kepada teman-teman tersangka yang masih menjadi DPO kami harap dapat menyerahkan diri secara sukarela, karena kami telah mengantongi identitas mereka,” himbau AKP Mardi Nursal. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.