Mantan Kadisdik Tulang Bawang Dijebloskan ke Rutan Menggala

Tulang Bawang, Warta9.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Nassarudin dan pihak swasta Guntur Abdulay Nasir di jeblosoan kedalam bui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Selasa (20/04/2021).

Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan tindak pinda korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 49 milyar dengan pungutan fee proyek 10% hingga 12,5 %. pembangunan fisik sekolah SD, SMP, Lembanga Pendidikan SKB dan PUD di 15 kecamatan.

Tampak kedua tersangka, dikawal Kasi Pidsus Kejari Husni Mubaroq, Kasi Intel Leonardo Adiguna. Selain itu Debi Resta Yudha, dan M. Ali Qadri Jaksa Penyidik.

Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati melalui Kasi Pidsus Husni Mubarog didampingi Kasi Intel Leonardo Adiguna mengatakan, penahanan terhadap mantan Kadisdik Nassarudin sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Selain Nassarudin, turut ditahan pihak swasta Guntur Abdullah Nasir dengan surat perintah penyidikan nomor: print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 02/2021 tanggal 11 Februari 2021, ‘ ucap Husni diamini Leonardo.

Selain itu, berdasarkan surat perintah penahanan lagi Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April selama 20 hari sejak ditetapkan sampai dengan 09 Mei 2021.

“Sebelumnya, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, lalu dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19,” sebut dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.