Kades Kamplas Benarkan Kekurangan Siltap 2019

Kotabumi, Warta9.com – Rapat mediasi antara Aparatur Desa Kamplas dengan perangkat desa setempat di Aula Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, tidak menemukan titik terang. Pasalnya salah satu pihak (korban’ red) tidak hadir dalam kesempatan mediasi tersebut.

Saat dikonfirmasi disela-sela rapat, Kepala Desa Kamplas, Suherman mengakui adanya kekurangan pembayaran Siltap perangkat desa sebesar Rp.600 ribu perbulan tahun 2019 selama 1 tahun. Namun kekurangan tersebut sudah di salurkannya pada tanggal 22 Juni 2020 setelah di lakukan rembug desa.

“Benar, Siltap tahun 2019 masih ada kekurangan pembayaran, tapi sudah kita salurkan semua kekurangan tersebut berdasarkan hasil rembug desa,” terangnya. Jum’at(10/7/2020).

Dijelaskannya, penyaluran kekurangan siltap tahun 2019 telah diberikan berdasarkan surat tandaterima berupa kwitansi. “Kemudian bukti beserta kelengkapan administrasi sudah diserahkan kepada pihak Inspektorat Lampura,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait Siltap 2018 yang belum tersalurkan selama dua bulan, Seherman membantah bahwa seluruh siltap ditahun 2018 sudah disalurkan semua.

“Siltap tahun 2018 sudah disalurkan, mengenai dua bulan tidak direalisasikan tidak benar, itu sudah disalurkan semua,” tegasnya.

Mengenai SK perangkat desa, Suherman juga mengklaim bahwa SK tidak diberikan karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap atau masih ada kekurangan.

“Karena belum di serahkan SK tersebut di karenakan perangkat belum memenuhi persyaratan, SKCK, Tamatan SMA, belum mereka serahkan,” ucap Suherman.

Kesempatan yang sama Plt. Camat Abung Barat, Sukatno, menyampaikan permohonan maaf terkait persoalan yang berkembang dalam beberapa pekan yang lalu.

Bahkan sampai ditindak lanjuti ditingkat kabupaten, persoalan tersebut menjadi pelik sehingga sampai mencuat kepermukaan, Khususnya dalam pemberitaan disejumlah media massa.

“Kalau kurang bayar Rp600 ribu/bulan selama 12 bulan itu sudah diselesaikan. Dengan pernyataan dari Inspektorat yang telah disampaikan dalam rapat bersama Assisten I bidang Hukum Setdakab dan sejumlah satuan kerja lain,” kata Plt Camat Abung Barat, Sukatno, Jumat (10/7/2020) disela-sela rapat mediasi antar pamong desa di kantor camat setempat.

Terkait dengan permasalahan lain, Camat Sukatno enggan menanggapi. Sebab, menurutnya pihaknya hanya fokus pada realisasi kurang bayar siltap selama satu tahun serta proses memediasi antar kedua belah pihak yang bertikai menjadi pokok permasalahan.

“Hari ini adalah mediasi antar kasi/kaur, tapi saya cukup kecewa karena terlapor atau korban tidak hadir. Dan untuk persoalan lain kami tegaskan akan ditindak lanjuti, setelah selesai permasalahan pokok yang semoat mencuat kepermukaan itu,” terangnya.

Lebih lanjut Sukatno menjelaskan tujuannya meminta hadir kedua belah pihak bertikai (kasi), untuk mengkonfirmasi langsung kepada bersangkutan. Untuk mengetahui secara pasti aspirasi yang ingin disampaikan, didalam mediasi atau rembuk yang dilaksanakan oleh pihak kecamatan.

“Saya mau dengar dulu, apa keinginan sebenarnya dari Mahendra (terlapor). dan Albeth (Pelapor) Sehingga kami tahu apa yang akan dilakukan selanjutnya, kalau tidak bagaimana kami tahu tindakan apa yang akan dilakukan bila tak mengetahui secara detailnya,” tegasnya. (Rozi/Lam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.