Kasus Mantan Ketua HIPMI Bali Diduga Sarat Rekayasa

Denpasar, Warta9.com – Kasus pidana yang menjerat I Made Sumantra (74) eks Ketua HIPMI Bali masa tahun 1980 ini diduga banyak kejanggalan dan sarat rekayasa.

Keadaan ini dikatakan kuasa hukumnya, I Wayan Adimawan, SH, MH, yang kini mendampingi sang kakek menempuh upaya kasasi untuk mendapatkan keadilan.

“Bisa kita lihat dari awal penanganan kasus ini, dimana penyidik Polda Bali tidak menahan Sumantra lantaran menghormati hak-hak asasi kemanusiaan dan memiliki riwayat medis mengidap jantung sebagai orang tua sudah berusia uzur lebih dari 70 tahun. Namun pihak kejaksaan memiliki pandangan berbeda, terkesan mengabaikan fakta medis dari dokter dan jauh dari rasa kemanusiaan,” ungkapnya, Jumat (05/07/2019.

Dia juga memaparkan, dalam fakta persidangan terdapat banyak keganjilan. Bukti-bukti otentik dihadirkan kuasa hukum dikatakan justru diabaikan pihak majelis hakim.

“Aneh, vonis dijatuhkan klein saya lepas dari sangkaan dalam berkas dakwaan terkait tuduhkan memberi keterangan palsu pada akte otentik dalam pasal 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun dalam vonis dijatuhkan pengadilan saat itu, terkait surat otentik pasal 263 KUHP dengan vonis 4 tahun penjara dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ini saja sudah menyimpang dari dakwaan,” terang Adimawan.

Lebih mengherankan ketika pihaknya menyatakan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Dijelaskan lebih jauh, ketika mengajukan momori banding tanggal 23 April 2019, sehari setelah pengajuan tanggal 24 April 2019 majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 6 tahun penjara.

“Saya terkejut, mengetahui putusan ini dari situs sistem informasi penelusuran perkara. Padahal, dalam status perkara yang di update sampai tanggal 26 April 2019 masih dalam penerimaan memori banding. Saya langsung bersurat ke PT guna meminta salinan resmi agar dapat mengajukan upaya kasasi biar tidak kecolongan lagi,” terangnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika I Made Sumantra melaporkan Frans BS ke Mabes Polri lantaran tidak memenuhi perjanjian kemufakatan atas hak yang seharusnya didapat selama berpuluh-puluh tahun yang dibuat tahun 1993.

Saat proses penyidikan di Mabes Polri masih berlangsung, I Made Sumantra justru dilaporkan balik Frans BS ke Polda Bali, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Kasusnya berlanjut hingga dia dijatuhi vonis dan kini dititipkan di lapas Kerobokan.

Belakangan beredar kabar pihak Frans BS kembali menggugat I Made Sumantra dalam gugatan perdata. Dimana, Frans BS sebagai penggugat pertama, sedangkan penggugat kedua PT. Bali Paradise Resort dimana Frans BS berkedudukan sebagai direktur. Gugatan ini dikabarkan masih ada benang merah dengan kasus pidana menjerat I Made Sumantra atas pelaporan Frans BS.

Menurut informasi, gugatan perdata ini dilayangkan pihak Frans BS dengan maksud secara sembunyi. Namun indikasi ini terendus pihak kuasa hukum I Made Sumantra, sehingga tindakan disinyalir memutus dalam persidangan secara sepihak tidak berjalan.

Pantauan wartawan pada situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, gugatan perdata ini teregistrasi dengan No:414/Pdt.G/2019/PN Dps tertanggal 22 April 2019.

Keterangan dari sumber tidak ingin disebut, gugatan perdata dilayangkan terkait dalam permohonan untuk pembatalan adanya pedoman dan kemufakatan dilakukan pihak Frans BS dengan tergugat I Made Sumantra yang dibuat tahun 1993. Kemufakatan ini diduga ada hak tergugat ketika itu sebagai pemilik PT. Bali Paradise Resort yang belum direalisasikan penggugat saat dilimpahkan.

Rumor berkembang, hak aset I Made Sumantra selaku tergugat, kalau ditaksir nilainya mencapai triliunan rupiah yang masih diklaim penguasaannya milik Frans BS dalam kasus ini menjadi semakin menarik. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.