Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti dari 980 Perkara

Banyuwangi, Warta9.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memilih kekuatan hukum tetap (Inkrah). Barang mukti yang dimusnahkan tersebut dari 980 perkara sepanjang tahun 2019, di halaman Kantor Kejari Banyuwangi, Selasa (28/1/20).

Barang bukti tersebut berupa narkoba jenis sabu 199,08 gram, psikotropika jenis ekstasi 97 butir, trihexi phehildil (Pil T-Rex) 128.120 butir, obat-obat dextro 2.379 butir, obat-obat jenis jamu 15.271 botol dam minuman berakhohol 3438 Botol.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi I Made Parma menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Banyuwangi.

“Pemusnahan barang bukti Ini merupakan bentuk perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor. Dalam proses peradilan prdana, proses perkara bermulai dari tahap penyelidikan oleh Kepolisian kemudian diserahkan pada Kejaksaan dalam tahap penuntutan. Selanjutnya dilimpahkan kepada pengadilan untuk menjalani proses persidangan,” terang Kajari.

Lanjut Kajari, setelah Divonis, kaka kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka Jaksa akan memasukkan terdakwa ke Lembaga Permasyarakatan.

Dari pantauan media ini, sebelum pemusnahan barang bukti juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh para saksi kegiatan.

Hadir dalam acara tersebut, Kajari I Made Parma, S.H, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Yulius Azz Zaenal, M.Tr.Hanla.

Selain itu juga hadir Kapolresta yang diwakili Kasatnarkoba AKP Ponzi Indra, Kalapas Banyuwangi Ketut Akbar Herry Achjar, Ketua MUI, Ketua DPRD Yang Diwakili, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi Istu Handono, Kepala sekolah SMA/SMK Se-Kabupaten Banyuwangi serta siswa siswi SMA/SMK. (W9-Rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.