Buruan Bayar, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 1 April Esok

Kotabumi, Warta9.com – Pemutihan pajak bagi seluruh kenderaan bermotor di Lampung khusus Kabupaten Lampung Utara akan dilaksanakan mulai 1 April 2021 hingga September 2021 di Samsat Kotabumi.

Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur Lampung, pemutihan bagi seluruh kendaraan bermotor akan dilaksanakan mulai 1 Apri 2021 besok hingga enam bulan kedepan.

Pemutihan yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin, diantaranya jika ada Kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak di tahun berjalan, kemudian bebas BBN ll.

Selanjutnya Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan, terakhir Mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.

“Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan 6 bulan kedepan untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Menurut dia, dengan adanya pemutihan ini diharapkan akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor.

Selain itu juga, dimasa pandemi Covid 19, Samsat Kotabumi akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menyediakkan tampat pencuci tangan, cek suhu, batas jarak, handsanitezer dan masker.

Ia menghimbau, masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor mematuhi prokes yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai aturan yang ditentukan. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.