Kejari Tebo Tahan Tiga Tersangka Proyek  Jalan Di PUPR Jambi

Dok/Kejari Tebo

Jambi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya menahan tiga orang yang terlibat dalam kasus proyek jalan simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, Rabu (15/6/2022) sore ini.

Ketiganya yaitu IB selaku rekanan, kemudian Kabid Binamarga Provinsi Jambi berinisial TS, serta Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto.

IB yang diketahui ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kemudian langsung dibawa ke Lapas Muara Tebo.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan hasil penyelidikan pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.

Ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif sebesar Rp7,3 miliar.

Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan, terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.

Penahanan ke-3 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo nomor 25/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Ir. Tetap Sinulingga, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo nomor: 26/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka Suarto Bin Sarno (Alm), san surat nomor : 27/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka H.Ismail Ibrahim;

Kembali diuraikan perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket.

Kemudian didapat adanya indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan Ekspose terkait penetapan tersangka, tim penyelidik menetapkan tersangka dalam pekerjaan peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, yaitu tersangka H. Ismail (pengusaha/ kontraktor), Ir. Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi) dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom).

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Juni 2022 hingga Senin, 04 Juli 2022 di Lapas Kelas IIb Muara Tebo. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.