Kembali Berulah, Hak Asimilasi MA Dicabut

KOTABUMI – Salah seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro yang mendapat program asimilasi karena Covid 19 terlibat dalam penganiayaan hingga korban meninggal.

Kepala Balai Pemasyarakatan ( Bapas) Kotabumi Welli melalui pesan WhatsApp menyebutkan warga Desa Tata Karya, Abung Surakarta, Lampung Utara, berinisial MA (26), yang terlibat penganiayaan di Abung Surakarta beberapa waktu lalu adalah narapidana asal Kota Metro yang mendapat program asimilasi–pembebasan dengan bersyarat.

Welli melanjutkan, karena yang bersangkutan berulah atau berbuat kesalahan dan selama proses asimilasi tidak melapor ke Bapas Kotabumi, maka hak asimilasinya dicabut.

“Hak asimilasi MA terpaksa dicabut. Dia juga, 20 hari sejak dibebaskan dan selama proses asimilasi tidak pernah melapor ke Bapas. Dan kini dia justru membuat ulah kembali,” cetus Welli, Sabtu (25/4/2020).

Selain itu, MA akan diberikan sanksi berat di tempatkan di straafcell dan ditambah dengan hukuman baru dilaksanakan dan selama menjalani pidana lama dan baru tdk lg di berikan pembinaan asimilasi dan integrasi.

Welli menjelaskan, sesuai dengan permenkuham No 10 Tahun 2020 yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kotabumi dan Langsung diusulkan Pencabutan Asimilasi ke Lapas Kelas II Metro

Adapun Surat Pencabutan Sementara Asimilasi oleh kabapas bernomor : W9.PAS.23.PK.01.01.04 – 163 Tahun 2020. “Yang bersangkutan saat ini berada di Polres Lampung Utara menjalani proses penyidikan akibat kasus yang dialaminya dan ditahan sejak tanggal 22 April 2020 dengan surat penanahan SP.Han/04/IV/2020/Reskim,” kata Welli.

Adapun yang bersangkutan, demikian Welli, apabila telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres terhadap kasusnya, MA harus menjalani sisa hukuman yang sebelumnya ditambah dengan pidana yang baru. Pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Kanwil Kemenkumham Bandarlampung.

“Setelah menjalani pemeriksaan terhadap kasus barunya, MA nantinya kita jemput ke Mapolres untuk melanjutkan sisa masa hukuman saat proses asimilasi,” ujar Welli.

MA menjalani proses asimilasi sejak 4 April 2020 dan berakhir pada 24 Juni 2020. Namun, belum tuntas menjalani asimilasi, ia sudah berulah kembali.

Berdasarkan data Bapas Kotabumi MA adalah narapidana dengan perkara pasal 365 KUHP. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menghukumnya 6 tahun 6 bulan penjara sejak tahun 2016 lalu.

Program asimilasi dan integrasi adalah program Kemenkumham RI yang digalakkan oleh Yasonna H. Laoly guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Dalam kasus barunya, MA menjadi tersangka dalam keributan yang terjadi di Abung Surakarta, Lampura pada Senin 20 April lalu.

Akibat kejadian itu, korban Agus Tara warga setempat yang diketahui masih kerabat pelaku ini tewas karena mengalami luka tusuk di bagian dada kiri, punggung Kiri, dan pinggang sebelah kiri.

Kasus tersebut kini tengah ditangani pihak Mapolsek Abung Timur setempat dan tersangka MA ditahan di Mapolres Lampura. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.