Kenaikan Pangkat ASN Dipungli, Kepala BKD Terancam Nonjob

Lumajang, Warta9.com – Bupati Lumajang H.Thoriqul Haq, MML menegaskan akan menindak tegas sejumlah pejabat yang terlibat pungutan liar kenaikan pangkat. Hal itu ditegaskan bupati menyusul adanya dugaan Pungli kenaikan pangkat ratusan ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Lumajang, yang menyeret sejumlah pejabat.

“Badan Kepegawaian Daerah memiliki tugas untuk mengatur proses kenaikan pangkat ASN. Yang memproses untuk kenaikan pangkat atau golongan ini adalah tugas pokok fungsi BKD, dan tugas itu sudah diatur. Kalau itu tugasnya, lalu melakukan ketentuan diluar tugas harus ditindak tegas,” kata Bupati kepada wartawan, di lobi kantor bupati, Kamis (6/12/2018).

Bupati menyampaikan, salah satu pejabat yang harus dibebas tugaskan yakni Kepala Dinas Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Nur Wahid. Sementara keenam pejabat lain masih dalam tahap penyelidikan Inspektorat.

Pada prinsipnya pihaknya mengikuti rekomendasi yang di keluarkan oleh inspektorat, temuannya antara lain ada pungutan yang diluar ketentuan ketika ada pelaksanaan proses peningkatan golongan atau pangkat yang memang itu adalah tugas dan fungsinya BKD dalam mempersiapkan administrasinya. Pungutan yang tidak semestinya itulah di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat

“Saya masih terus mendalami, dari administrasi. Tndaklanjut itu masih dalam analisa di internal, yang kita periksa dalam proses pengurusan peningkatan golongan atau pangkat tahun 2017 – 2018, sanksinya beda – beda tidak semua dicopot, tapi yang pasti ada 7 yang kita berikan hukuman itu, hukuman disiplin dalam rangka melakukan rasa keadilan terhadap di ASN,” ungkapnya.

“Posisinya bukan memberi tapi posisinya diminta, jadi pungutan itu dilakukan secara institusional, tapi yang sekian waktu menjadi prioritas pemeriksaan inspektorat adalah adanya pungutan yang akibatnya menjadi bagian dari pengurusan administratif yang seharusnya itu menjadi tugas pokok dan fungsinya BKD, saya masih dalami lagi hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, Inspektorat menemukan lebih dari 300 PNS/ASN yang ditarik pungutan liar oleh pejabat BKD, dalam proses  kenaikan pangkat tersebut yang Total nilainya hingga mencapai ratusan juta rupiah. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.