Korban Begal Jadi Tersangka, Angleg PKB Minta Polda NTB Beri Sangsi Anggotanya

Korban begal yang ditetapkan sebagai tersangaka di NTB akhirnya ditangguhkan penahanannya. Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang sebelumnya sempat ditahan di Polres Lombok Tengah, kini sudah berkumpul kembali dengan keluarganya.

Namun penetapan tersangka terhadap Murtede itu berbuntut panjang dan mendapatakn keritikan dari sejumlah masyarakat. Salah satunya Anggota Komisi III DPR Rano Al Fath meminta Polda NTB memberikan sanksi kepada polisi yang menetapkan korban sebagai tersangka.

“Pembelaan darurat (noodweer) dalam rangka mempertahankan diri diatur dalam KUHP Pasal 49 dan tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri, seperti yang disampaikan ke media sehingga membuat kegaduhan. Maka dari itu, nanti Kapolda NTB mungkin bisa dilakukan evaluasi atau pembinaan berupa pemberian sanksi atau seperti apa sesuai kebijakannya,” kata Rano kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Jumat (15/4/2022).

Politikus PKB ini mengungkapkan kejadian itu merusak citra polri yang tengah dibangun Kapolri untuk bersikap humanis melayani masyarakat. Dia berharap peristiwa itu dapat menjadi cermin untuk para pimpinan polres di seluruh wilayah.

“Citra Polri sedang bagus dengan beberapa perintah khusus dan inisiatif pak Kapolri yang membuat institusi ini semakin humanis dan dipercaya publik. Dengan adanya kejadian-kejadian seperti ini seperti tidak menghargai upaya yang telah dilakukan Kapolri,” ujarnya.

“Maka dari itu, hal ini harus jadi pelajaran juga untuk para kapolres-kapolres atau pimpinan lainnya agar anggota di bawah itu diberikan pemahaman hukum yang lebih baik lagi agar anggota bisa lebih profesional dalam menetapkan tersangka atau menangani suatu perkara. Jadi kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa diprevensi dengan langkah hati-hati dan terukur,” lanjut Rano.

untuk itu, Rano berharap kejadian itu tidak terulang. Dia mengatakan pentingnya kehadiran Polri untuk memberantas kasus begal dan premanisme yang masih marak terjadi.

“Intinya jangan sampai hal seperti ini terulang lah, patroli Polisi juga harus ditingkatkan karena kasus begal, klithih dan premanisme seperti ini masih sangat marak terjadi dan kita sangat butuh polisi untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).

“Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar