Korupsi Penjualan Air, Dua Pegawai PDAM Nusa Penida Jadi Tersangka

Kacabjari Nusa Penida, Putu Dermawan beberkan penetapan dua oknum PDAM sebagai tersangka penyelewengan penjualan air tangki. (Efendy/warta9)

Bali, Warta9.com – Setelah menyita waktu cukup lama melakukan penyelidikan, terhadap kasus dugaan korupsi pejualan air tangki PDAM unit Nusa Penida, akhirnya statusnya dinaikkan menjadi penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung, di Nusa Penida.

Bahkan dalam kasus tersebut ada dua oknum pegawai PDAM Tirta Mahottama Klungkung unit Nusa Penida, yang ditetapkan sebagai tersangka, masing masing berinisial IKS dan IKM.

Kepada awak mendia Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra, mengatakan, kedua oknum PDAM tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Kamis 29 Juli 2021. Selanjutnya untuk pemeriksaan tahap dua, akan dilaksanakan pada Senin (2/8/2021).

“Para tersangka ini terbukti bersalah, membuat aplikasi dan mengubah sistem pembayaran PDAM Nusa Penida, dilakukan dari Mei 2018 hingga September 2019,” kata Kacabjari Darmawan Minggu (1/8/2021).

Terkait modusnya, menjual air menggunakan mobil tangki kepada masyarakat, yang secara keseluruhan hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

Karena aksinya itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 304 juta. Meski begitu untuk kurang dan lebihnyabkerugian, masih menunggu hasil audit dari BPKP.

“Kalau dari hasil penyelidikan kami, tersangka hanya menyetor Rp 60 juta dari hasil penjualan air selama itu. Sehingga terdapat selisih yang kita temukan sebesar Rp 304 juta,” ungkapnya.

Darmawan mengaku dalam kasus ini belum melakukan penahan terhadap kedua tersangka dengan alasan masih melengkapi berkas. Bahkan dirinya tak merasa khawatir bila tersangka nekat kabur atau berusaha menghilangkan barang bukti.

Sebab pihaknya di Kejaksaan telah menyita seluruh barang bukti, mulai dari kwitansi, truk tangki air, berbagai dokumen, SK hingga mengkloning seluruh komputer yang ada di PDAM unit Nusa Penida dan juga MoU.

“Untuk barang bukti truk tangki masih kami pinjamkan. Kasihan bila harus sita, nanti masyarakat di Nusa Penida tidak dapat layanan air bersih,” tandasnya.

Lanjut menambahkan, bila kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi termasuk dua tersangka. Pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (Efendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.