LBH Koalisi LSM dan Pengacara Gerudug Kantor Walkot Tegal

Tegal, Warta9.com – Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pengacara Penegak Hukum dan Kebenaran Kota Tegal, Selasa (3/9), gerudug Kantor Wali Kota Tegal.

Pasalnya mereka mau menemui Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono, SE, MM untuk menagih jawaban atas surat audiensi yang telah dilayangkan sejak pertengahan Agustus kemarin.

“Sudah dua kali kami melayangkan surat pengajuan audiensi ke wali kota, yakni pada 13 dan 27 Agustus kemarin, terkait perizinan tempat karaoke yang sudah habis jatuh temponya, namun masih terus beroperasi (eksis). Dan kami datang kesini untuk menanyakan jawaban beliau, karena hingga sekarang tidak ada jawaban,” ujar Ketua LBH Koalisi LSM dan Pengacara Penegak Hukum dan Kebenaran, Berbudi Bowo Leksono SH melalui Sekretarisnya Brian Halimawan Radityo SH, saat ditemui di Peringgitan Pendopo Balai Kota Tegal, (3/9) pagi.

Namun, lanjut Brian sangat disayangkan, yang bersangkutan yakni Wali Kota Tegal sedang tidak ada di tempat dan staf maupun karyawan di dalam kantor dinas tersrbut tidak ada orang satupun.

“Kami menyayangkan, pak wali tidak ada di tempat dan yang lebih memprihatinkan, di dalam juga tidak terdapat satupun staf/orang, info tersebut kita dapatkan dari salah seorang petugas dari Satpol PP yang piket,” ujarnya.

Berhubung kantor dinas Walkot Tegal sepi, tambah Brian, lanjut ke ruang kantor Sekda Kota Tegal.

“Alhamdulillah kami ketemu beliau (Pak Sekda) dan diterima dengan baik. Di situ kami sampaikan keluhan dan minta dijembatani untuk menindaklanjuti surat dari kami tersebut,” tambahnya.

Sementara, seorang anggota LBH Koalisi LSM dan Pengacara Penegak Hukum dan Kebenaran Kota Tegal, Yanuar menambahkan, menurut Sekda, Pemkot Tegal tidak dapat menutup ataupun memberikan izin terhadap tempat hiburan karaoke, karena tidak ada dasar hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, berati permasalan ini sengaja digiring masuk ke grey area dan sangat berpotensi terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemkot harus segera memberikan kepastian hukum, karena kalau dibiarkan berlarut-larut dapat menghilangkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari sektor pajak,” terang Yanuar.

Sementara, Sekda Kota Tegal, Imam Badarudin menegaskan, yang jelas surat tersebut sudah naik ke meja beliau (Wali Kota), cuma hanya belum ada tanggapan.

“Kalau belum ada tanggapan atau jawaban kita belum tahu, yang saya tahu prinsip pak wali, semua hiburan maupun pengajian oke dan tidak ada perbedaan. Dan hasil pertemuan ini nanti saya sampaikan ke beliau, selanjutnya nanti kami menghubungi panjenengan kalo sudah ada jawabab dari pak wali,” pungkas Sekda. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.