M Riza Dibekuk Polisi, Coba Buang Sabu Kedalam Sumur

Kotabumi, Warta9.com – Upaya M Riza Dewantara (25) untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam sumur rumahnya, tak membuahkan hasil. Sebab, polisi berhasil mengambil barang haram tersebut.

Atas perbuatannya yang kedapatan menyimpan sabu, warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan ini terpaksa mendekam di hotel prodeo Polres setempat. Barang bukti yang ikut diamanakan berupa, 9 paket shabu, satu pirex, dua unit hendpone.

Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, Rabu (14/3) mengatakan tersangka diamankan Selasa (13/3). “Dia (M Riza) kami amankan dirumahnya,” kata Andri.

Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat, adanya seorang penjual narkoba di daerah Candimas.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan kerumah tersangka.

Saat itu Riza berusaha melarikan diri, melalui pintu belakang, sambil membuang satu kotak rokok di sumur. Melihat hal tersebut, anggota langsung mengambil benda yang dibuang. “Kami langsung ambil pakai timba,” ujarnya.

“Tersangka yang saat itu bersembunyi di plafon dapur, langsung kami amankan,” kata dia lagi.

Dihadapan penyidik, lanjut Kasat, Riza mengaku membeli barang haram itu dari AA, warga Kotabumi seharga Rp 1,2 juta. “Riza beli sebanyak 1 gram, kemudian dibagi jadi 10 paket,” ujarnya.

Menindak lanjuti keterangan tersangka, polisi langsung menyambangi rumah Aa. Namun sayang, anggota tidak menemukan barang bukti. (Rozi/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.