Mantan Sekjen Ormas Diamankan Polisi

Denpasar, Warta9.com – Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku yang bernama Ismaya (40) merupakan mantan Sekjen Ormas Laskar Bali. Pelaku ditangkap pada hari Rabu (15/5/2019) pukul 04.00 WITA di depan Kantor Pos Jl. Seroja Denpasar Utara.

“Pelaku sempat hendak melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan dengan disaksikan oleh saksi,” kata Kapolres Ruddi Setiawan kepada media saat Confrence Press di halaman Mako Polresta Denpasar, Selasa (21/5/2019).

Sebelum penangkapan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Seroja sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Pelaku yang saat itu datang bersama seorang saksi berinisial GW (25) dengan mengendarai motor Vario. Pelaku Ismaya masuk kedalam ATM Mandiri yang berada di areal kantor pos sedang saksi tetap berada diatas motor dalam keadaan hidup. Pelaku terlihat mengambil sesuatu dibawah plang ATM.

Saat Polisi datang, langsung memberikan peringatan kepada pelaku untuk tidak bergerak, tetapi pelaku malah lari dan membuang sesuatu dari tangannya.

“Barang bukti dan urine pelaku sudah kami lakukan pengecekan ke laboratorium forensik dengan disaksikan oleh kuasa hukum dan hasilnya barang bukti dan urine pelaku positif Metamfetamina,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta s/d Rp8 miliar. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.