Masyarakat Anggap Tak Guna, RTRWP Bali Diketok

Denpasar, Warta9.com – Ranperda tentang Perubahan Perda No.16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029, telah diketok palu dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (20/8) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus I Ketut Kariyasa Adnyana menyampaikan hal penting terkait Teluk Benoa yang tetap dicantumkan sebagai kawasan konservasi.

“Teluk Benoa tetap kawasan konservasi dan itu sudah ada dalam RTRWP,” ujarnya.

Kendati demikian, banyak kalangan menganggap jika penetapan teluk Benoa sebagai kawasan konservasi tidak ada guna, sebab kalah dari Perpres 51 tahun 2014, apalagi Menteri Susi telah mengeluarkan izin reklamasinya.

“Cepat atau lambat Teluk Benoa pasti direklamasi, itu karena Perpres 51 Tahun 2014 belum dicabut. Sehingga penetapan revisi perda itu tak berpengaruh,” ujar sumber di lapangan.

Lebih lanjut, dari dulu sebetulnya Teluk Benoa sudah masuk kawasan konservasi. Setelah Presiden SBY mengeluarkan perpres 51 th 2014 mengubah kawasan konservasi menjadi kawasan zona penyangga yang intinya agar Amdal dari Investor bisa masuk.

Kemudian menyusul belakangan dimana Menteri Susi Pudjiastuti juga telah mengeluarkan izin reklamasi untuk teluk benoa. Meskipun dikatakan bukan izin pelaksanaan reklamasi, tapi tetap saja hal itu sebagian dari proses mereklamasi kawasan tersebut.

“Jika benar bukan reklamasi, terus proses di kawasan pelabuhan benoa itu apa?. Waktu itu ingat betul penguasa di Denpasar kompak menolak. Tapi ujung-ujungnya proyek jalan terus. Kenapa bisa? Ya karena diambil alih oleh pusat,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.