Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat dan Curas Dihadiahi Timah Panas

Dente Teladas, Warta9.com – Melawan saat akan di tangkap, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan curat berinisial HO (31), warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, di hadiahi panas di bagian betis kaki sebelah kanan, di jalan poros Kampung Teladas, Sabtu (11/01/2020).

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan Burhan (43), warga Kampung Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dia bersama dengan saksi Sutikno (38), warga Kampung Bumi Pratama Mandiri, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, melintas di perairan Dente Teladas dengan menggunakan perahu klotok yang membawa udang vaname milik PT. CPB sebanyak 102 fiber (8.262 kg),

Tiba-tiba perahu klotok milik pelapor dipepet oleh perahu klotok yang membawa 5 orang pelaku, 3 orang pelaku langsung menaiki perahu pelapor, salah satu pelaku langsung menyiramkan minyak solar diatas terpal penutup fiber sambil berteriak jangan macam-macam, sedangkan dua pelaku lainnya langsung mengancam pelapor dan saksi dengan menggunakan golok.

“Kemudian para pelaku langsung memutuskan tali pengikat fiber dan menumpahkan udang vaname sebanyak dua fiber ke dalam perahu klotok milik mereka, lalu ke 5 orang pelaku langsung kabur, akibatnya PT. CPB mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 7.192.800. Pelapor dan saksi kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dente Teladas,” jelas Kapolsek.

Ia katakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku ini sebelumnya telah melakukan dua kali tindak pidana curat di camp PT. Berkah Pasir Timur, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng dan Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.

Untuk barang bukti berupa dua buah fiber box udang warna coklat, udang vaname sebanyak 1,5 kg, sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna hitam, tiga buah besi as kruk dan sepeda motor Honda Revo warna hitam.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.