Warta9.com – Sikapi peristiwa Galang-rempang, Kompartemen Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang menggelar Diskusi.
Kegiatan diskusi melalui Zoom meeting itu dengan topik yang sedang mencuat di wilayah Barelang (Batam Rempang dan Galang) tepatnya di pulau Rempang, dimana terjadi bentrok dalam kegiatan relokasi masyarakat yang menetap dan berada di sana.
Dalam diskusi yang diadakan oleh Kompartemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dengan topik “Memahami Konflik Agraria Galang-Rempang”
Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Ir. Tjahjo Arianto, S.H., M.Hum, Mantan Kepala Kantor Pertanahan 2001-2010 dan juga sebagai dosen tetap di STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional 2010-2019).
Sosok Arianto yang pernah melakukan penelitian tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat di atas hak pengelolaan otorita Batam pada tahun 2015.
Diskusi tersebut dimoderatori oleh Dr. Herlindah, S.H., M.Kn ( Dosen Hukum Agraria FH Universitas Brawijaya Malang). Jum’at 15 September 2023 via Zoom.
Dalam diskusi tersebut narasumber menyampaikan materi mengenai penelitian yang pernah dilakukan dengan merekomendasikan agar kampung tua yang masuk dalam area hak pengelolaan di keluarkan dan di jadikan cagar budaya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam keputusan walikota Batam no.KPTS.105/HR/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di kota Batam,
“Dengan catatan tanah di kampung tua tersebut tidak boleh di alihkan pada pihak lain, ” Kata Tjahjo Arianto
Selain itu narasumber juga merekomendasikan ada kewajiban otorita/BP Batam untuk mendaftarkan Hak pengelolaan tersebut,
“Untuk memastikan agar Hak penguasaan Masyarakat Hukum Adat/Masyarakat Tradisional seperti Warga Kampung Tua, teridentifikasi dan tidak dirugikan,,” tambahnya.
Semua peserta diskusi yang hadir sepakat bahwa dalam penyelesaian masalah tanah tidak boleh ada kekerasan, harus menggunakan cara-cara yang manusiawi, persuasif dan simpatik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
Diskusi yang bernas dan penuh dengan suasana hangat dan diikuti 150 peserta terdiri dari dosen, mahasiswa dan dari berbagai profesi lain nya seperti notaris, advokat serta ormas (Forum korban mafia tanah Indonesia) dalam waktu 2 jam tersebut, di akhiri moderator dengan harapan bisa di lanjutkan diskusi dengan tema yang .sama di lain waktu (*)