Miris! Anak Dibawah Umur di Tubaba Diculik dan Dibawa Kabur ke OKI

Foto ilustrasi.

Tulangbawang Barat, Warta9.com – Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat meringkus pelaku penculikan anak dibawah umur, Jumat (11/03/21).

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang AKBP A. Cik Wiajaya membenarkan hal tersebut.

Kapolsek memaparkan rentetan kronologi penculikan itu, berawal pada Senin (07/03) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pasca Korban NL (14) pulang dari sekolah kemudian ia pamit pergi kepada orang tuanya untuk belajar kerja kelompok bersama rekan-rekan.

“Mau kemana dek,” tanya ayah korban.

“Mau kerja kelompok yah,” jawab korban.

Lalu, korban menunggangi sepeda motor jenis Honda Spacy. Tepat pukul 15.00 WIB, tetangga korban mengadu kepada orang tua NL bahwa putrinya itu telah dibawa pria berinisial JK (50).

“Sebelum pelaku JK membawa korban NL, motor yang ditunggangi NL diketahui dititipkan di daerah Bujuk Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek.

Kemudian lanjut Kapolsek, ibu NL langsung menuju rumah tersebut untuk mencari putri kecilnya itu. Merasa geram, akhirnya orang tua NL melaporkan penculikan itu ke Polsek Lambu Kibang.

Setelah menerima laporan itu, pada Jumat (11/03), Polsek Lambu Kibang langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, titik posisi pelaku diketahui berada di Dusun Tulung sawo, Desa Pulau Gronggangan, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan,” jelas dia.

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang langsung berkoordinasi dengan Polsek Pedamaran Timur Polres OKI untuk melakukan penangkapan dan meluncur ke titik tersebut.

“Selanjutnya pelaku ZH alias JK dan korban NL berhasil diamankan anggota kami di gubuk tengah perkebunan pohon karet. Kemudian JK dan NL dibawa ke Polsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Untuk penculikan yang dilakukan JK, pelaku terjerat pasal berlapis yakni, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 76 UU RI nomor 17 tahun 2016, pasal 82 ayat 1, pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.