Oknum Pegawai Dinas Perdagangan Diduga Lakukan Pungli Berkedok Retribusi

Menggala, Warta9.com – Oknum Pegawai Dinas Perdagangan Pemkab Tulang Bawang, Lampung, diduga melakukan Pungutuan Liar (Pungli) jasa retribusi pelayanan sewa toko ratusan juta rupiah, dimana jasa retribusi itu tidak semua dilaporkan sebagai pendapatan daerah.

Hal ini diutarakan Ketua LSM Setral Investigasi Korupsi dan Akuntabiitas Hak Azazi Manusia (SIKAM) Tulang Bawang Junaidi Arsad dan Ketua Lempar, Agus Keraing, menyesalkan jika Disperindag tidak mengacu pada peraturan undang-undang sebagai dasar penarikan retribusi berdasarkan Peraruturan Daerah (Perda) Tulang Bawang Nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Nomor 05 tahun 2012 tentang jasa umum.

Selain itu, pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 tahun 2013 dan Nomor 18 serta 30 tahun 2014, dimana Perda dan Perbup masih terpakai.

“Hal ini acuan dalam menentukan besarnya tarif retribusi yang bernilai dari ratusan rupiah sampai dengan sepuluh ribu rupiah dan Perbup tata cara melakukan penarikan,” tegas Junaidi diamini Agus, Selasa (08/10/2019).

Tak sampai disitu, kata dia, berdasarkan fakta di lapangan masyarakat pedagang terdapar di Kecamatan Menggala, Banjar Agung dan Rawajitu Selatan merasa selama ini telah di bohongi oleh oknum-oknum pejabat Disperidag, yang melakukan penetapan sewa toko dan salar tidak sesuai peraturan.

“Dengan rincian penarikan itu, semestinya Rp 500 rupiah untuk salar, tetapi mereka menarik Rp1000 rupaih perpedagang, pertoko, perlos dan perkios.

Sewa toko seharus ukuran 3×4 besaran Rp 5000 rupiah dan 4×5 sebesa Rp 10 ribu, akan tetapi fakta para pedagang di tarik atau dipungut sewa terhitung dari Rp 36 ribu hingga Rp 400 ribu,” sesal dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.