Pasal Kontroversial RUU RKUHP, Australia Warning Agar Wanganya Hindari Kunjungi Bali

Denpasar, Warta9.com – Sejumlah pelaku pariwisata gerah dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat Pemerintah bersama DPR, karena banyaknya pasal kontroverial yang dinilai bisa mangacam demokratisasi di Indonesia.

Meski belum disahkan, revisi RKUHP itu telah banyak memunculkan sejumlah warning dari negara luar negeri, seperti Australia mengeluarkan situs peringatan melalui, DFAT meminta agar warganya menghindari mengunjungi Bali. Peringatan serupa tidak menutup kemungkinan juga bisa diikuti oleh negara lain.

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengaku mendukung keputusan Presiden Joko Widodo, karena telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pengesahan revisi RKUHP tersebut.

“Kami, sebagai insan pariwisata, sangat konsen menjaga pariwisata Bali. Oleh karena itu, secepatnya akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal dinilai dapat berdampak negatif terhadap pariwisata Bali khususnya,” ungkapnya.

Adapun sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali, diantaranya bab Pasal bagian Perzinahan, Pasal 417 dan 419 RKUHP. Dimana dalam pasal ini implementasinya sangat menyentuh ranah private perorangan. Karenanya akan mengkhawatirkan wisatawan asing, sebab KUHP Indonesia menganut azas Teritorial seperti yg termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.

“Dalam Pasal itu, setiap orang tidak peduli warga negara manapun, diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia. Hal ini akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP itu berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka,” papar Cok Ace di Denpasar.

Demikian juga dengan, Pasal 432 RKUHP karena disebutkan, wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan, dikenai denda Rp 1 juta. Sudah jelas, alam dunia industri pariwisata para pekerja wanita akan pulang malam, itu karena tuntutan kerja dan pelayanan dalam dunia pariwisata.

Secara hukum pasal itu bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan pula bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Nasional.

“Jelas, kami keberatan dan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen, pastinya oleh pelaku pariwisata dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.