Pecatan Polisi Terdakwa Curanmor, Dituntut Enam Bulan Penjara

Denpasar Bali, Warta9.com – Sidang tuntutan, I Gusti Nyoman Darma (52) terdakwa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Pengadilan Negeri Denpasar, ditutut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Fatmawati, Senin 08 April 2019.

Mendengar tuntutan Jaksa, pecatan polisi yang juga pernah menggegerkan atas kasus percobaan pembunahan di wilayah Tabanan, hanya terdiam.

Sebab, dalam kasus ini jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dengan sengaja melakukan pencurian pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Terlebih, hasil pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum. Dan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan setiap kali menjalani persidangan.

Dipaparkan, pada 28 November 2018, terdakwa jalan kaki menuju areal parkir tajen Ngayasan, Jalan Danau Tempe, Sanur. Siang itu pecatan polisi ini melihat ada sepeda motor DK 2635 KW terparkir dilahan kosong. Belakangan diketahui pemilik motor adalah Putu Sarjana.

Saat itu terdakwa mencoba menghidupkan dengan kunci motor miliknya, ternyata motor tersebut nyala. Lalu motor dibawa dan menghubungi Made Rundi lewat telpon, yang sebelumnya pernah minta untuk dicarikan sepeda motor dengan harga miring.

Lantaran motor tersebut dijanjikan akan dibawakan ke tempat saksi, ke Tanjung Benoa, akhirnya terdakwa tancap gas. “Namun apes, ditengah perjalanan terdakwa bersama motornya ditangkap polisi,” kata JPU, Lusiana Fatmawati. (W9-totok) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.