Pelaku Usaha Galian C Bodong di Karangasem Bakal Dihukum Berat

Karangasem, Warta9.com – Pengusaha Galian C melanggar, yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Karangasem akan hukum berat. Hal ini diketahui saat Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan III DPRD Karangasem.

Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Karangasem Made Sujana Erawan mengatakan, hukuman berlaku tidak hanya terhadap pengusahanya saja, operator galian C bodong juga cukup berat. “Sesuai pasal 158 sanksi hukuman bagi pelanggar adalah, maksimal 10 tahun kurungan dan denda 10 milyar,” jelasnya.

Hukuman bagi pelanggar ini juga dibenarkan oleh Kabag Hukum, I Komang Suarnata, hanya saja para pengusaha galian C tak banyak yang tahu sanksi tersebut. Sehingga banyak pengusaha bodong tetap berani beroperasi. “Untuk pasalnya masih merupakan delik aduan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Karangasem Wayan Sunarta menyatakan, adanya pasal ini harus disosialisasikan dengan benar kepada para pengusaha galian C. “Jangan sampai mereka kena hukum berat karena melanggar tanpa mengetahui apa acuannya,” katanya.

Terkait pelaporan atas galian C yang tak berizin, menurut Suarnata bisa dilakukan oleh siapa saja, baik itu perorangan, lembaga Dewan ataupun pemerintah, ke polisi atau kejaksaan. “Memang selama ini pasal tersebut belum pernah diterapkan, sehingga laporan untuk kasus yang mengarah ke pasal itu belum ada,” tandasnya.

Bahkan, sejumlah anggota Dewan gerah dan mengancam akan melaporkan pengusaha galian C bodong yang masih membandel. Ini dilakukan karena banyak aktivitas penambangan tanpa memiliki ijin di Karangasem. Untuk itu para pengusaha yang tak berizin akan di beri waktu dan peringatan sebanyak tiga kali, oleh Sat Pol PP Bali berkordinasi dengan Sat Pol PP Karangasem.

Menyikapi hal itu, Kepala Sat Pol PP Karangasem, I Wayan Sutapa mengaku, kewenangan penindakan dapat dilakukan oleh sat pol PP Provinsi Bali. Sebab ijin yang keluarkan dari Pol PP Bali. Meski demikian diharapkan semua pihak bersinergi dalam mengawal soal galian C ini. “Galian C sudah menjadi masalah sangat serius, karena tingginya kebocoran yang terjadi,” ujarnya.

Pihaknya meminta pada pemerintah untuk segera mensosialisasikan soal sanksi tegas ini. Dengan begitu, para pengusaha tidak berizin tidak berani main main dan lekas mengurus perizinannya.

Di tempat sama, sejumlah anggota Dewan meminta agar pemerintah membantunya sehingga izin penambangan cepat keluar. Menurut Wayan Sumatra dari PDIP, mengaku heran dengan situasi di lapangan. Sebab, pemerintah tidak dapat pemasukan, justru kena dampak yang ditimbulkan galian bodong cukup berat.

“Karena merusak lingkungan, sosial dan juga infrastruktur, jelas pelanggaran dan juga perusakan sama dengan pencurian,” tutunya. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.