Pemkot Denpasar Sosialisasi Pergub No 28 Pemutihan PKB

Denpasar, Warta9.com – Sosialisasi pemberlakuan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sudah di mulai di sejumlah tempat khususnya di Bali.

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.

Sekda Pemkot Denpasar Dewa Indra berharap dengan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Daerah serta meringankan beban masyarakat wajib pajak pada umumnya.

“Diharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak dapat menunaikan kewajibannya,” kata Sekda kepada warta9 di Gedung Praja Sabha, Jl. Basuki Rahmat Denpasar, Selasa (06/08/2019).

Pemberlakuan pemutihan dilaksanakan dari tanggal 05/08/2019 kemarin hingga tanggal 06/12/2019.

“Kebijakan ini merupakan insidental, tidak setiap tahun kita lakukan. Karenanya dimanfaatkan dengan baik,” imbuhnya.

Sekda juga menegaskan kepada seluruh aparatur pelayanan pajak, agar melakukan pelayanan dengan cepat, tepat dan cermat. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.