Pengedar Uang Palsu di Tulang Bawang Dibekuk Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Seorang pelaku pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dibekuk polisi Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang,Polda Lampug, Jumat (01/09/2023).

Pelaku bernama Heri Yanto (44) Warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, penangkapan pelaku upal itu
ketika berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa uang palsu sebanyak Rp 2.250.000 dengan rincian 35 lembar Rp 50 ribu dan 5 lembar upal pecahan Rp 100 ribu” jelas Kapolsek Taufiq kepada awak media, Sabtu (02/09/2023).

Dia katakan lagi, polisi juga mengamankan dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.

Tidak hanya itu, penangkapan pelaku itu, berdasarkan keterangan dari korban Nuraidah (40) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Jumat (01/08) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat korban sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membeli minuman kemasan merek Floridina.

“Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman itu, dan korban memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 45 ribu dengan uang asli korban baru sadar kalau uang yang diberikan pelaku itu upal setelah pelaku pergi,” ucap dia.

Ia melanjutkan, korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, dan sekitar 15 menit kemudian atau pukul 20.15 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan BB berupa uang palsu.

“Guna mempertanggung jawaban pelaku akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.