Peras Peratin Rp20 Juta, Tiga Oknum Wartawan di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Pesisir Barat, Warta9.com – Polres Pesisir Barat mengamankan tiga pria berinisial EWJ (32) asal Pesawaran, SIN (32) Pesisir Selatan, MSH (43) Ngambur yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa peratin di Pesisir Barat, Minggu (02/09/2023).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra membenarkan bahwa anggota Tekab 308 Presisi mengamankan tiga pria diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di wilayah Pesisir Barat. Ketiganya mengaku berprofesi sebagai wartawan inisial EWJ yang bertugas di Kabupaten Pesawaran.

Kapolres menambahkan, akhir akhir ini Polres Pesisir Barat sudah banyak mencium modus kegiatan seperti itu, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu peka terhadap aksi-aksi yang merugikan tersebut, dengan melaporkan segera kepada kepolisian.

“Polres Pesisir Barat tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas aksi aksi pemerasan, pengancaman, premanisme dari oknum maupun pihak pihak terorganisir yang mengatasnamakan kelompok masyarakat, mendompleng pihak media tertentu baik dengan modus ancaman memviralkan ke media maupun ancaman kekerasan,” ujar Kapolres.

Kita semua harus paham, bahwa selama ini pihak media selalu memberitakan hal hal yang baik dan faktual, apabila ada oknum yang datang dan mengaku pihak media kemudian meminta sejumlah uang dengan ancaman akan diviralkan, agar masyarakat jangan takut, hal tersebut harus dilaporkan kepada kepolisian.

Dia pun mengulas mekanisme dalam melaporkan suatu kejadian yang diduga ada tindak pidana sudah diatur dengan jelas secara hukum, tidak dengan memviralkan dan menjatuhkan nama baik orang lain.

Perlu diketahui modus operandi ketiga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban (peratin) dan mengatakan ada beberapa pekerjaan ADD yang dilakukan di Pekon banyak penyimpangan.

Kemudian ada permintaan sejumlah uang kalau tidak terduga pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum, karena tidak ada kesepakatan, kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut.

“Link berita dikirim ke korban, karena korban takut tersebar dan tercemar nama baiknya selaku peratin lalu minta link berita dihapus, kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp20 juta untuk menghapus, korban sanggup Rp15 juta dengan bayar di muka Rp10 juta lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan,” imbuhnya.

Disamping itu Kasi humas polres pesisir barat Ipda Kasiyono, SE, MH mengatakan terkait 3 orang yang di amankan dan juga mengaku berprofesi sebagai wartawan, maka kami akan berkoordinasi dengan Diskominfotik Pemkab Pesisir Barat dan juga organisasi Insan Pers meliputi IWO, PWI, AJOI, KWRI, AKJI, AWPI untuk konfirmasi apakah benar 3 orang yang di amankan tersebut profesi wartawan yang terdaftar atau hanya sekedar ngaku ngaku.

“Kami sayangkan inisial EWJ pengakuannya wartawan dari Kabupaten Pesawaran, jadi karena perbuatannya bisa merusak nama baik rekan rekan pers pesisir barat yang selama ini huhungan sudah terjalin baik dengan polres pesisir barat,” pungkasnya. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.