Pengelola Tambak Plintir Zona Pariwisata Jadikan Lokasi Industri

Jembrana, Warta9.com – Disinyalir tak memiliki izin lengkap, pembangunan dan pengoprasian tambak udang di Banjar Tirtakusama, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, menuai tanya besar dari beberapa kalangan, terlebih aktivitasnya disebut-sebut sangat meresahkan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kawasan tambak sebagian masih dalam kawasan zona pariwisata. Namun oleh pengelola tambak lokasi teresebut dipaksakan menjadi area industri (usaha tambak udang), dengan luas 1 hektare, berdampingan dengan pesisir pantai Candikusuma yang tidak jauh kebaradaannya dengan kantor Camat Melaya.

Saat ditemui di lokasi, Selamet H (40) warga desa setempat, yang juga salah satu pemilik saham didampingi Babhinsa Desa Candikusuma berdalih, jika semua izin yang ditanyakan warga khususnya warga yang berada di sekitar tambak tidak ada masalah, karna semua izin sudah lengkap.

“Tidak masalah, karena sebelum kami memembangun tambak ini kami sudah lakukan sosialisasi ke warga, bahkan mereka sangat mendukung dengan adanya pembangunan tambak di sini, itung-itung bisa membantu,” plintirnya.

Bukan hanya itu saja, saat pembangunan tambak pihaknya juga telah melakukan perjanjian tertulis (hitam diatas putih) selain dengan warga disekitar tambak yang di dampingi para tokoh adat, juga di saksikan saudara Sotik selaku Kelian Banjar Desa Candikusuma.

“Kami sudah membuat perjanjian tertulis, disaksikan tokoh adat dan Kelian Banjar,” cetusnya.

Sementara apa yang diterangkan pengelola tambak justru berbanding tebalik dengan yang dijelaskan salah satu sumber berinisial WT, warga setempat yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa dia tidak pernah mendapat undangan sosialisasi apalagi ikut menandatangani agar tambak mendapat izin pendamping.

” Saya tidak pernah ikut. Justru ini aneh, tanpa dilengkapi izin oprasional tambak Ini sudah beberapa kali panen. Seharusnya tambak ini diberi sanksi tegas, kok ini malah dibiarkan begitu saja, ” kesalnya.

” Kalau dibiarkan, saya menduga usaha tambak udang ini ada kongkalikong atau juga dijadikan sarang pungli oknum yang tidak bertanggung jawab, ” tambahnya.

Belakangan diketahui, izin tambak tersebut merupakan izin tambak resto dimana seharusnya ada resto disana tapi selama ini hanya ada pembudidayaan udang saja, ini jelas sudah menyalahi aturan. Mirisnya lagi, untuk izin lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) belum ada.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi lll Dinas Perizinan Kabupaten Jembrana,  Kadek Rita, Kamis (2/5) mengatakan, terkait pengoprasian dan izin-izin tambak di Desa Candikusuma, pihaknya akan segera mendalami terlebih dulu.

“Semua masih dalam tahap penyelidikan tim. Karna selama ini kami belum pernah mengeluarkan izin tambak maupun resto,” jelasnya singkat. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.