Pengobatan Tradisional ‘Tao Zhen’ Diduga Tak Kantongi Izin

Kotabumi, Warta9.com – Warga Desa Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan tempat praktik pengobatan di jalan Lintas Sumatera diduga tidak memiliki izin.

Menurut salah satu warga inisial (FL), praktik pengobatan ‘Tao Zhen Medichin’ sudah tiga tahun beroperasi. Namun hingga saat ini diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

“Kami (warga) mempertanyakan izin paktik pengobatan tradisional (Tao Zhen), yang sudah hampir 3 tahun beroperasi disini,” kata dia seraya menyebutkan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) tahun 2011 yang beralamat di Raden Intan Tanah Miring No. 85 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Kamis, (08/05/2020)

Dirinya berharap agar Pemkab setempat bisa memberikan sanksi kepada praktik pengobatan Toa Zhen Medichin yang diduga tidak memiliki izin beroperasi diwilayah mereka. Sedangkan sudah jelas bila ada warga yang ingin membuka usaha, klinik, pengobatan trasional harus memiliki izin yang jelas.

Sementara Azhari selaku pengelola ketika dikonfirmasi dikediamannya, dia menyatakan bahwa telah meminta izin kepada pemerintah desa setempat. “Ya saya sudah meminta izin sama Kades dan RT, ” ungkapnya.

Terpisah, Rudi Fadli (Kades Kalibening Raya) membenarkan ada seorang yang tidak dikenal dulu pernah datang, meminta izin tempat tinggal. Lalu, diarahkan untuk menemui RT untuk meminta izin tempat tinggal dengan membawa persyaratan yang telah di berikan.

Terkait surat izin usaha, Rudi, tidak tahu akan hal itu. Sebab, orang tersebut hanya meminta izin tempat tinggal.

“Jadi masalah izin usaha saya tidak tahu, kalau izin tempat tinggal memang benar dia pernah menemui saya,” tandasnya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.