Perkenalan Lewat Facebook, ABG Di Rudapaksa

Denpasar, Warta9.com – Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook. ABG yang berinisial DPT (19) mengalami tindakan yang tidak senonoh dari teman yang baru dikenalnya.

Pelaku DW (18) yang mengaku anggota ormas di Bali kepada korban, mengajak korban untuk bertemu. Jika tidak menuruti ajakan pelaku, si korban diancam oleh pelaku dengan mendatangkan beberapa anggota ormas.

“Korban akhirnya menuruti kehendak pelaku dengan bertemu tidak jauh dekat rumah korban. Dari sinilah korban diajak pelaku ke kos temannya. Yang ternyata diajak ke penginapan Pondok Arta Jl. Mertasari No. 919 Sanur Denpasar Selatan. Pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 pukul 19.30 WITA,” kata Wakapolresta Denpasar Benny Pramono dalam Confrense Press, Rabu (22/5/2019).

Setelah mendapatkan perlakuan perkosaan dengan ancaman, korban segera melapor ke Pihak Berwajib esoknya pada tanggal 16 Mei 2019 pukul 23.00 WITA.

Atas dasar laporan yang diterima Team Opsnal segera bertindak untuk mencari pelaku. Setelah mendapatkan info perihal keberadaan pelaku, pada tanggal 20 Mei 2019 Team Opsnal mengamankan pelaku di daerah Jawa Timur tepatnya di Jl. Juanda Blimbing Malang, Jawa Timur.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” imbuhnya. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.