Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Curas

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil merigkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) motor berinisial AS (22) Warga Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Namun bukan saja pelaku curas itu yang diamankan juga penadah barang hasil kejahatan motor yakni, Edi Sugianto (30) warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Bacaan Lainnya

Aksi kejahatan curas yang dilakukan pelaku di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curas itu di cokok di perumahan Banten Indah Permai, Kecamatan Unyur, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (25/01/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan penadah motor ditangkap, Jumat (26/01/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Mesuji.

Kapolres AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan mengatakan, petugas kami menangkap pelaku dan menyita Barang Bukti (BB) kendaran roda dua Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, beserta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban , Peymas Ari Saputra, Warga Tulung Boho Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

“Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan korban Peymas Ari Saputra (19), peristiwa ini terjadi Jumat (19/01), sekitar pukul 20.00 WIB,” sebut Kasatreskrim Hengky kepada media ini, Minggu (28/01/2024).

Kejadian itu ketika ia menyuruh keponakannya toko apotek guna membeli obat. Pada saat sedang di perjalanan, keponakannya bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan diminta tolong mendorong (step) sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor.

“Setelah berjalan sekitar 500 meter, korban diminta untuk balik arah, saat balik arah pelaku langsung menendang perut korban sehingga korban terjatuh dari motornya, lalu pelaku membawa kabur motor Itu sedangkan korban ditinggalkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Ujung Gunung Ilir bersama dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor yang mogok,” ucapnya

Dilanjutkan Hengky, bahwa pelaku menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, yang merupakan hasil kejahatan curas kepada pelaku ES seharga Rp 3,5 juta. Saat ditangkap petugas kami, penadah mengakui bila sepeda motor milik pelapor sedang digunakannya.

“Pelaku guna mempertanggung jawaban perbuatanya dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.