Polisi Tangkap Pembunuh Pemalak di Dente Teladas

Rawajitu Selatan, Warta9.com – Polsek Rawajitu Selatan mengungkap motif kasus pembunuhan pemalakan yang dilakukan pelaku berinisial YS (25), warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Minggu (19/07/2020), sekira pukul 02.15 WIB, saat sedang berada di Kuala Mahabang, Kecamatan setempat.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terjadi kepada korban Aan Dwi Darmadi (34), warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti, Jum’at (17/07/2020), sekira pukul 22.30 WIB.

Jika peristiwa itu berawal pelaku YS datang bersama bapak kandungnya ke rumah Hartoyo alias Paryo yang berada Kampung Karya Jitu Mukti untuk menagih hasil dari penjualan paneh gabah dari Hartoyo, sekira 10 menit kemudian bapak kandung pelaku ini pergi dari rumah tersebut, karena hendak mengantarkan penumpang dengan menggunakan perahu kelotok.

Namun pelaku YS menunggu di rumah Hartoyo bersama dengan Dian alias Cakrek, saat menunggu itulah tiba-tiba datang korban Aan Dwi Darmadi, mulanya korban ini menggedor rumah warga yang berada pas di sebelah rumahnya Hartoyo untuk meminta uang, lalu korban datang ke rumah Hartoyo yang saat itu sedang ada pelaku YS bersama Dian memarahi korban ini sempat marah-marah dan berkata mana Hartoyo , nanti saya bom rumah ini, pelaku YS menjawab bahwa Hartoyo sedang tidak ada di rumah, Korban lalu palak uang kepada pelaku dan pelaku menjawab bahwa dia tidak punya uang, korban semakin marah dan mencoba memeriksa kantong pakaian pelaku.

“Akan tetapi pelaku menolak, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, saat korban hendak mengambil kayu yang berada di halaman rumahnya, pelaku menusukkan sajam tersebut ke tubuh korban, setelah itu korban dan pelaku sama-sama melarikan diri, pelaku tidak mengetahui sama sekali kalau korban itu meninggal dunia (MD) setelah di tusuk beberapa kali, ” sebut Wagimin, Rabu (22/07/2020).

Dia menyebutkan lagi, pelaku tidak mengenal korban langsung mencabut senjata tajam (sajam) di pinggangnya, sajam tersebut memang biasa dibawa pelaku untuk membersihkan rumput atau kotoran yang menyangkut di mesin perahu klotok miliknya.

“Hasil pemeriksaan medis, penyebab korban MD, karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk sajam pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm.

Bahkan tak sampai disini, pelaku sudah ditahan Polres dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, ancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD, paling lama 7 tahun penjara, ” ungkap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.