Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Delapan Pelaku Diamankan Tiga DPO

Konferensi pers pengungkapan kejahatan uang palsu.

Mesuji, Warta9.com – Jajaran Sat Reskrim Tekab 308 Polres Mesuji mengungkap kasus penanganan tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu. Delapan pelaku berhasil diamankan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Tekab 308 Polres Mesuji telah mengungkap kasus pemalsuan dan pengedaran uang kertas palsu dengan 8 orang tersangka dan barang bukti sejumlah 13.254 kertas lembaran uang palsu pecahan seratus ribu.

“Polres mengamankan delapan pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu. Tiga pelaku berstatus DPO. Barang bukti yang diamankan berupa 13.254 lembar kertas uang palsu pecahan Rp100 ribu dan alat pemcetak uang serta alat lainnya,” ungkap Zahwani dalam gelaran konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (27/10/2022).

Sedangkan menurut keterangan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat diwilayah hukum Polres Mesuji yang merasa dirugikan terkait uang palsu yang terjadi pada awal bulan Oktober kemarin.

Dan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah hukum Polres Mesuji.

“Dari hasil pengembangan Tim Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian mengamankan lagi seorang pelaku di wilayah Provinsi Banten. Setelah itu melakukan pengembangan lagi berhasil mengamankan satu pelaku di wilayah Provinsi Jawa Barat dan terakhir Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Kemudian itu, lanjut Kapolres, para tersangka ini melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana para tersangka ini dengan hukuman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun dalam hal memalsukan. Dan hukuman pidana kurungan paling lama lima belas tahun dalam mengedarkan,” paparnya. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.