Polresta Denpasar Ungkap Produksi Rumahan Kue Kering Mengandung Narkoba

Polresta Denpasar merilis pengunkapan kasus home industry koe kering mengadung narkotika. (Rizal/warta9)

Denpasar, Warta9.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, mengungkap produksi rumahan koe kering mengandung narkotika, di Jalan Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan.

Pelakunya adalah seorang residivis kasus narkoba bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24). Ia ditangkap berikut barang bukti, bahan baku pembuatan narkoba jenis sintetis. Lalu digiring ke Mapolresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya kiriman paket yang mencurigakan dari China. Kemudian tim gabungan Polresta Denpasar bersama BNN Bali bersinergi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan.

“Namun saat proses penyelidikan anggota kami mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar,” kata AKBP Bambang, Rabu (6/4).

Selanjutnya pada Jumat (1/4) petang pukul 19.30 Wita, petugas gabungan menyanggongi lokasi tersebut dan melihat pelaku Emanuel dengan gerak gerik mencurigakan hendak mengambil bikisan paket yang terbungkus dengan warna putih di pohon pisang.

“Karena tak ingin kabur, pelaku langsung diringkus. Dari hasil interogasi pelaku mengaku memiliki kue kiring yang mengandung narkotika di tempat tinggalnya,” terang Kapolresta Denpasar.

Mendapat akuan itu, petugas langsung menggiring pelaku ketempat tinggalnya di Jalan Ida Bagus Oka, Panjer. Sesampainya di TKP petugas dibuat cengang bukan kepalang, karena pelaku memproduksi koe kiring yang mengandung narkoba itu sendiri.

“Di tempat itu anggota kami mengamankan satu kantong plastik berisikan 19 kue kering mengandung narkotika di ruang tamu,” jelas Kapolresta.

Selain itu diamankan pula satu buah plastik klip berisikan serbuk warna cream dan juga kuning. Demikian ada juga satu buah timbangan elektrik, kompor gas, gelas, sendok, korek gas, liquid vape, pipa kaca dan Ipone.

“Untuk kasus ini masih kami kembangkan,” tandas Bambang.  (Fen/rz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.