Pro Kontra Usulan Calon Penjabat Bupati Lampung Utara, Mengapa?

Kotabumi, Warta9.com – Sejumlah kalangan mengomentari soal nama- nama kandidat calon Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara yang akan diusulkan DPRD setempat ke Kemendagri.

Seperti praktisi hukum sekaligus pengamat poltik Lampung Utara, Karjuli Ali, SH yang ikut menyikapi hal itu. Karjuli mempertanyakan soal mekanisme dan dasar DPRD yang telah mengantongi tiga nama calon Pj.Bupati Lampung Utara.

Sebab, Karjuli menyebut terdapat salah satu calon kandidat Pj. Bupati seperti Lekok yang juga seketaris daerah Lampung Utara dianggap kurang tepat menjadi salah satu kandidat.

Dia memandang, yang bersangkutan (Lekok) memiliki masalah yang berkaitan dengan hukum. Selain itu Lekok juga tersangkut pelanggaran disiplin.

“Kami pertanyakan dan sedikit prihatin apa yang menjadi dasar DPRD memilih Pak Lekok. Sedangkan dia adalah pejabat yang notabene ada masalah. Meskipun kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Namun, apapun itu kami tetap menghormati keputusan DPRD,” kata Karjuli ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (3/12/2023).

Terkait nama Lekok muncul sebagai kandindat calon Pj. Menurut Karjuli, dewan terkesan memaksakan dan apakah dewan tidak tahu atau melihat perkembangan soal Lekok yang sudah menjadi rahasia umum tengah bermasalah.

“Saya sangat sedih, ada apa di DPRD Lampung Utara,” ujar Karjuli.

Sedangkan untuk dua nama birokrat calon Pj. Bupati Lampung Utara yaitu Aswarodi dan Rizki Sofyan ia tidak mempersoalkan.

“Untuk keduanya (Aswarodi dan Sofyan) bahkan Pak Lekokpun dari segi kepangkatan cukup memadai. Semua telah ditetapkan DPR dan harus kita hormati,” ujar Karjuli.

Meski begitu, proses tahapan untuk Pj. Bupati Lampung Utara tetap ditentukan ke Kemendagri. Ia yakin Mendagri memiliki penilaian dalam menentukan siapa yang layak atau tidak menjadi Pj. Bupati Lampung Utara.

Sementara tokoh masyakarat yang juga tokoh adat dari Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung Utara Iwan Setiawan Alihasan Puncak tidak mempersoalkan tentang tiga nama Pj. Bupati Lampung Utara yang diusulkan DPRD Lampung Utara. Sebab, menurut dia itu sudah menjadi kewenangan dewan.

“DPRD Lampung Utara hanya mengusulkan saja. Hasilnya, ditentukan oleh Gubernur dan Mendagri. Pasti keduanya punya penilaian sediri,” kata Kiay Iwan panggilan akrabnya.

Terkait soal Lekok, ia hanya mengetahui  yang bersangkutan mendapat teguran disiplin oleh Gubernur. Masalah adanya kabar persoalan hukum ia tidak berkomentar lebih jauh.

“Kalau Pak Lekok, yang saya tahu ia mendapat teguran dari gubernur,” ujar Iwan Setiawan.

Sebagai tokoh masyarakat Iwan Setiawan berharap sosok yang layak menjadi Pj. Lampung Utara adalah yang mumpuni dan dapat menjembatani kondisi Lampung Utara yang tengah carut marut.

“Saya berharap agar yang menjadi Pj. Lampung Utara adalah sosok yang bisa membaca karakter dan situasi di daerah ini yang dalam kondisi ‘kusuk memuk’ (carut marut),” kata Iwan Setiawan.

Sementara, menanggapi itu Lekok menyampaikan terimakasih kepada DPRD Lampung Utara yang telah mengusulkan dirinya sebagai salah satu nominator calon Pj. Bupati Lampung Utara.

Sedangkan soal kritik yang dituduhkan kepada dirinya, Lekok tidak mempersoalkan dan menghargai kritikan tersebut. Sebab, menurut dia, di era demokrasi setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Lampung Utara yang mengusulkan nama saya sebagai salah satu nominator calon Pj. Bupati Lampung Utara. Soal kritikan dari beberapa pihak, itu saya hargai. Di era demokrasi ini setiap warga negara berhak menyampiakan pendapatnya,” kata Lekok dalam sambungan teleponnya.

Lekok melanjutkan, Pj. Bupati merupakan tugas atau pelaksana yang ditugaskan pemerintah pusat. Salah satu syaratnya adalah pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon II.

“Pj Bupati adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati,” terang Lekok.

Kalaupun pemerintah pusat, lanjut Lekok,   dalam hal ini dirinya mendapat tugas sebagai Pj. Bupati ia siap menjalankan tugas tersebut. Meski begitu, semua keputusan ada pada pemerintah pusat.

“Kami sebagai ASN siap menjalankan apa yang ditugaskan pemerintah pusat,” kata Lekok.

Dia menambahkan, setiap warga negara yang berstatus ASN dan sudah memenuhi syarat, mempunyai hak untuk di ajukan sebagai calon penjabat kepala daerah. Kemudian nama-nama calon yang diajukan tersebut, akan menjadi pertimbangan Mendagri.

“Semua tergantung Mendagri, siapa pun yang ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah, maka itu adalah perintah pimpinan yang harus dilaksanakan,” tutup Lekok.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara menggantikan Budi Utomo yang akan habis masa jabatannya di akhir Desember 2023 ini.

Ketiga nama tersebut yaitu Lekok, Seketaris Daerah Pemkab Lampung Utara. Kemudian Aswarodi Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Riski Sofyan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.

Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyebut usulan tiga nama itu berdasarkan tindak lanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, tertanggal 9 November 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian tentang usulan pejabat bupati/wali kota.

Wansori melanjutkan setelah surat diterima, DPRD menggelar rapat bersama unsur pimpinan dan fraksi fraksi di dewan. Dari itu, pihaknya memutuskan 3 nama calon Pj.Bupati Lampung Utara untuk selanjutnya disetorkan ke Mendagri.

“Sesuai mekanisme yang telah kami lakukan, ada tiga nama yang kami usulkan ke Mendagri. Insyaallah, Senin (4/12/2023) mendatang kita kirim tiga nama tersebut,” ujar Wansori. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.