Ratusan Bandar dan Pengguna Narkoba Diamankan Polisi

Konferensi Pers Polres Tulang Bawang.

Tulang Bawang, Warta9.com – Dalam kurun waktu delapan bulan dari Januari hingga Agustus 2021, Satresnatkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap 85 kasus peredaran narkoba dengan 105 pelaku.

Kapolres AKBP Hujra Saomena menjelaskan, dari jumlah 105 pelaku dengan rincian 93 orang laki-laki, 8 orang perempuan, dan 4 orang anak-anak, pelaku yang diamakan ini terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan tiga pelaku masih berstatus pelajar.

“Dua ASN itu merupakan perawat di salah satu Puskesmas dan Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolahan yang ada di Tulang Bawang, sedangkan tiga orang tersangka masih berstatus pelajar SMA,” ucap Hujra saat konferensi pers dengan awak media, Senin (06/09/2021).

Sementara barang bukti narkotika yang berhasil disita dari para pelaku berupa sabu seberat 85,91 gram, dan pil extacy sebanyak 6 butir serta 5,32 gram berbentuk serbuk.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp10 miliyar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.