Ruko Disegel, Warga Menilai Tindakan Pemkot Tegal Arogansi

Tegal, Warta9.com – Pemerintah Kota Tegal menyegel 23 ruko pasar sore di Jalan Letjen Suprapto yang di klaim sebagai aset pemerintah setempat. Penyegelan ruko yang dipimpin Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono itu menuai protes pemilik ruko, Senin (27/7).

Mereka menganggap aksi penyegelan tersebut merupakan tindakan arogansi pemerintah terhadap warganya. Pasalnya ruko yang di klaim milik pemerintah itu masih dalam proses PK di Mahkamah Agung.

Salah satu pemilik ruko sekaligus bos PT Sinar Permai, Aang Gunawan mengatakan tindakan paksa yang dilakukan petugas Satpol PP atas perintah Walikota Tegal itu merupakan bentuk arogansi pemerintahan terhadap warganya.

Pasalnya keputusan PK dari Mahkamah Agung terkait ruko tersebut masih dalam proses. Akan tetapi Pemkot Tegal tidak mau menunggu sampai batas hingga ada keputusan resmi.

“Ini sama saja melecehkan Mahkamah Agung. Sebab belum putus sudah langsung bertindak, seharusnya menghormati dari keputusan Mahkama Agung,” tegas Aang.

Sementara Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan para pedagang ruko pasar sore harus legowo memberikan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Tegal yang seharusnya sudah dikembalikan sejak tahun 2012.

Hal tersebut didasarkan oleh selesainya perjanjian antara Pemkot dengan PT Sinar Permai pada tahun 2012, sehingga ditaksir kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

“Hari ini kami mengamankan 23 unit ruko. Saya juga berharap tanggungan selama delapan tahun segera diselesaikan. Jika segel ini dirusak maka penghuji ruko dianggap melakukan perlawanan dan kami akan bertindak dengan pasukan yang lebih banyak,” tegas Dedy Yon. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.