Rumah Kos di Badung Akan Dikenakan Pajak 10 Persen

Badung, Warta9.com – Bagi pengusaha rumah kos-kosan di wilayah Badung kini harus berhitung ulang jika ingin mengembangkan usahanya.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Badung, belum lama ini telah resmi mengeluarkan aturan yang mengatur tentang penataan rumah kos-kosan. Bahkan, setiap rumah kos akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari hasil sewa kamar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan mengatakan, pajak tersebut sesuai Peraturan yang termaktub dalam perbup Nomor 35/2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

“Umumnya yang namanya rumah kos itu maksimal 15 kamar dan paling sedikit 5 kamar,” ungkap Aryawan, Minggu (6/10).

Dijelaskan, jika perbup tentang ksos-kosan itu sudah dikeluarkan dan disosialisasikan langsung oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Karena itu, dengan adanya perbup ini, untuk menata dan mendata rumah kos di wilayah Badung.

“Nanti kos-kosan yang sudah terdaftar akan menjadi legal. Sehingga bisa dikelola sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya.

Aryawan menambahkan, jika rumah kos tidak dilengkapi dengan izin, maka rumah kos yang ada sangat merugikan sarana akomodasi pariwisata yang sudah ada. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.